Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran

JAKARTA - Peraturan ganjil genap untuk sementara tak akan berlaku di Jakarta. Selama libur Lebaran 2023 aturan pembatasan kendaraan itu tidak diterapkan.

"Hari libur kan memang sesuai aturan tidak ada. Tapi khusus di tempat tertentu nanti kira lihat. Di hari libur nasional kan memang tidak berlaku ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa, 18 April.

Artinya, ganjil ganjil tak berlaku mulai dari 19 hingga 25 April. Selain hari libur nasional, alasan lainnya kemungkinan karena sepinya kondisi lalu lintas di Jakarta.

"Iya, nggak ada ganjil genap karena cuti bersama," tegasnya.

Aturan ganjil genap nantinya akan ditetapkan di ruas jalan tol. Itupun bila skema one way dan contraflow tak bisa lagi mengurai kemacetan arus mudik.

"Tapi nanti untuk jalur Cikampek jalur mudik kita terapkan ganjil genap. Khusus tol," kata Latif.

Sebagai informasi, ada 26 titik ganjil genap di Jakarta, antara lain, Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan MH Thamrin.

Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Tomang Raya.

Selanjutnya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat.

Lalu, di Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.