PDIP Ingatkan Instruksi Megawati Agar Kader Tak Salahgunakan Kekuasaan
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan kadernya agar tidak menyalahgunakan amanat rakyat usai Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
"Kami mengingatkan kembali begitu kami mendengar adanya OTT, kami mengeluarkan instruksi kembali untuk mengingatkan seluruh kader-kader PDI Perjuangan untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan," ujar Hasto dikutip ANTARA, Sabtu, 12 April.
Menurut dia, isi instruksi partai itu sejalan dengan perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar para kader tidak korupsi.
"Ibu Megawati sudah berulang kali mengingatkan jangan menerima gratifikasi dan sebagainya, jangan pernah menyalahgunakan kekuasaan. Kami menjawab melalui pendekatan sistem pencegahan, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas bagi kader-kader PDI Perjuangan yang terlibat korupsi," katanya.
Hasto mengatakan sikap PDI Perjuangan yang tegas terhadap upaya pencegahan korupsi, menjadi sinyal dalam mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Sikap PDIP sangat jelas, apalagi sejarah menunjukkan PDI Perjuangan ini, kan, lahir sebagai suatu antitesis dari pemerintahan Orde Baru yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Itulah roh yang ikut mendorong lahirnya PDI Perjuangan, UU KPK juga lahir pada masa pemerintahan Ibu Megawati Soekarnoputri," tutur dia.
Baca juga:
Karena itu menurut dia, PDI Perjuangan terus mendorong agar seluruh kader mengintegrasikan sistem perpajakan dan mengedepankan transaksi nontunai yang menjadi pertanda partainya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
"PDI Perjuangan juga mengubah cara pemilihan pimpinan partai dengan demokrasi berdasarkan merit system, semua dalam rangka memerangi korupsi dengan meningkatkan kelembagaan partai," ungkap Hasto.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (14/4) malam melakukan OTT terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan jasa penyediaan internet. Selain Yana, KPK juga menjaring delapan orang lainnya, termasuk di antaranya beberapa pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.