Bima Yudho Jadi Sorotan Usai Viral Kritik Infrastruktur Lampung, KSP: Kritik dan Masukan Jangan Dihindari

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat publik, termasuk dalam memberikan kritik terhadap pembangunan negara.

"Kritik itu adalah suatu yang sah dan dilindungi oleh undang-undang di negara demokrasi, sejauh itu tidak menjadi fitnah dan menyebarkan ujaran kebencian. Jadi, yang namanya kritik dan masukan itu jangan dihindari. Presiden Jokowi dan KSP memiliki posisi tegas bahwa kritik perlu diapresiasi,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko dalam siaran pers dikutip ANTARA, Sabtu, 15 April.

Pernyataan tentang komitmen tidak antikritik ini disampaikan Joanes Joko untuk menanggapi isu dugaan intimidasi oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap Bima Yudho, salah satu anak muda bangsa yang memberikan kritik atas pembangunan di tanah kelahirannya Provinsi Lampung.

Joanes Joko menegaskan pemerintahan Presiden Jokowi selalu fokus bekerja menyaring masukan sebagai upaya perbaikan pelayanan publik oleh Pemerintah.

Ia menekankan KSP akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menanggapi kritik dan masukan dari masyarakat sehingga kasus serupa tidak terulang.

"Kepada Bima Yudho, jangan pernah lelah mencintai kampung halaman. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia. Tetaplah memberikan masukan dan kritik. Selama kritik yang diberikan itu benar, jangan pernah takut. KSP, dalam koridor-koridor yang sewajarnya, akan terus mendukung," ujar Joko.

Menurutnya seseorang tidak akan memberikan kritik kalau dia tidak memperhatikan. Dia memperhatikan karena ada kepedulian. Maka, ini perlu diapresiasi. Sudah sepatutnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat menangkap masukan tersebut.

KSP terus menjalankan komitmen tidak antikritik, salah satunya melalui program KSP Mendengar, guna menerima masukan dan kritik.

"Karena kritik tersebut dibutuhkan demi kebaikan bersama," kata Joko.