17 Januari dalam Sejarah: Penandatanganan Perjanjian Renville

JAKARTA - Hari ini 73 tahun lalu, atau 17 Januari 1948, Penjanjian Reville ditandatangani. Perjanjian Renville sebelumnya dilangsungkan setelah terjadinya Perjanjian Linggarjati (25 Maret 1947). Akan tetapi, perjanjian tersebut berakhir dengan saling menuduh. Belanda menuduh Indonesia mengingkari kesepakatan. Begitu pula sebaliknya. Alhasil, Perjanjian Renville dibuat karena Indonesia dan Belanda masih bersengketa.

Melansir Kompas.com, Belanda yang terus-menerus melakukan operasi militernya, membuat Indonesia berang. Semakin berang lagi kala wilayah Jawa dan Madura yang merupakan wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ditembus oleh Belanda. Langkah itulah yang kemudian dikenal dengan Agresi Militer Belanda I.

Untuk itu, opsi yang paling benar menurut pemimpin negara ialah dengan meminta pertolongan Internasional. Sebab, usia Indonesia masih seumur jagung. Lantaran itu Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berusaha menengahinya. Kemudian, Indonesia menunjuk Australia, Belanda menunjuk Belgia, dan Amerika Serikat ditunjuk sebagai mediator berdasarkan keinginan Indonesia dan Belanda.

Penunjukan AS inilah yang membuat perundingan Indonesia-Belanda dilaksanakan pada kapal perang Renville. Penandatangan perjanjian ditandatangani oleh masing-masing pihak. Belanda diwakili oleh Gubernur Jenderal Van Mook, sedang Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Amir Sjarifoeddin.

Isi Perjanjian Renville

Dalam isi perjanjian diketahui bahwa pihak Indonesia mengalami kerugian. Hal itu karena dalam perjanjian itu membuat Belanda makin berkuasa atas wilayah yang lauas. Lebih langkap lagi isi perjanjian hadir di bawah ini.

- Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan segera.

- Republik Indonesia merupakan negara bagian dalam RIS.

- Belanda tetap menguasai seluruh Indonesia sebelum RIS terbentuk.

- Wilayah Indonesia yang diakui Belanda hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera.

- Wilayah kekuasaan Indonesia dengan Belanda dipisahkan oleh garis demarkasi yang disebut Garis Van Mook.

- Tentara Indonesia ditarik mundur dari daerah-daerak kekuasaan Belanda (Jawa Barat dan Jawa Timur).

- Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan kepalanya Raja Belanda.

- Akan diadakan semacam referendum (pemungutan suara) untuk menentukan nasib wilayah dalam RIS.

- Akan diadakan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante RIS.