Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api: KPK Tetapkan 10 Nama

YOGYAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) memutuskan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terpaut permasalahan dugaan penyelewengan proyek pembangunan serta perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera serta Sulawesi. Kira-kira siapa saja tersangka korupsi proyek jalur kereta api?

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka,” ajar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (13/4) dini hari, yang dilansir dari Antara.

Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Johanis mengatakan para tersangka itu terdiri dari 4 pihak yang diprediksi selaku pemberi uang sogok yaitu Ketua PT IPA( Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto( DIN), Direktur PT DF( Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat( MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim( YOS) serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono( PAR). 

Sebaliknya 6 tersangka yang lain diduga selaku penerima suap yaitu Ketua Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi( HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian( BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan( BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi( AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah( FAD), serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat( SYN).

Insiden dugaan aksi pidana penggelapan pembangunan serta perbaikan rel sepur itu diprediksi terjalin pada Tahun Anggaran 2021- 2022 pada pekerjaan sebagai berikut: 

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.

3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” jar Johanis.

Beliau mengatakan kisaran uang sogok yang diperoleh yaitu kurang lebih 5- 10 persen dari angka proyek dengan ditaksir nilai uang sogok yang diperoleh keenam terdakwa menggapai sekitar Rp14, 5 miliyar.

Buat kebutuhan pemeriksaan para tersangka, ujar Johanis, saat ini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung semenjak 12 April 2023 hingga dengan 1 Mei 2023 di sebagian Rutan KPK.

Atas aksi para terdakwa penerima uang sogok, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan perbuatan kejahatan korupsi begitu juga sudah diganti dengan Hukum No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sebaliknya para terdakwa pemberi uang sogok dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi begitu juga sudah diganti dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. 

Jadi setelah mengetahui tersangka korupsi proyek jalur kereta api, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!