AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Pihak Kejaksaan Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
JAKARTA - Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengaku masih mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh dalam menyikapi vonis terdakwa AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy.
“Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir,” kata Syarief kepada wartawan di Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
Syarief mengungkapkan pihaknya akan mempelajari dan menganalisis berkas putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Setelah itu, jaksa baru menyatakan sikap soal banding atau tidaknya terhadap putusan hakim.
“Yang pertama kami akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasehat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," ungkap Syarief.
Di lain sisi, AG yang bukan pelaku utama diakui Syarief turut menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan banding.
"Kita tentukan sikap dalam waktu 7 hari. Jadi tunggu saja ya dalam waktu 7 hari, maksimal,” ucapnya.
Baca juga:
- Terdakwa AG, Pacar Mario Dandy Dipenjara LPKA Selama 3 Tahun 6 Bulan
- Hakim Jelaskan Hal yang Memberatkan Terdakwa AG Diputuskan Hukuman Penjara LPKA 3 Tahun 6 Bulan
- SIM dan KTP Tertinggal, Identitas Pengemudi Mobilio di Depok Seorang Mahasiswa
- Viral, Aksi Pria di Jaksel Ganti Kode Qris Kotak Amal Masjid, Polisi Turun Tangan
Hakim Sri Wahyuni Batubara memvonis terdakwa AG, atau pacar Mario Dandy dengan 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
Sri menilai AG diterapkan pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP karena, pacar Mario Dandy ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.” lanjutnya.