Sidang Putusan Pacar Mario Dandy, Ayah David Kembali Tidak Hadir di PN Jaksel
JAKARTA - Sidang vonis perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 10 April, pukul 14.00 WIB. Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini Mengatakan bila hari ini ayah dari David Ozora tidak dapat hadir karena harus menjaga anaknya yang tak dapat ditinggalkan.
“Kebetulan orang tua David tidak bisa hadir hari ini, beliau titip salam, mohon doanya karena David masih sulit untuk ditinggal dan eyangnya David juga sedang sakit. Jadi hari ini juga masih kami dulu yang mendampingi,” kata Mellisa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 April.
Perihal harapan keluarga David, AG dapat divonis maksimal. Kendati demikian, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa AG nanti.
“Kita berharap tetap maksimal, tapi apapun keputusan majelis nanti ya kita hargai,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pacar Mario Dandy, AG dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun. Hal ini dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.
Baca juga:
- Viral, Aksi Pria di Jaksel Ganti Kode Qris Kotak Amal Masjid, Polisi Turun Tangan
- Tradisi Bagi-bagi Takjil Buka Puasa, Begini Sejarahnya
- Ada Posko Khusus Bagi Pekerja atau Buruh yang Tidak Mendapat THR dari Perusahaan
- Dishub Bali Dukung Kendaraan Listrik, Syaratkan 15 Persen Konten Lokal dalam Produksinya