4 Napiter di Lapas Cilacap dan Nusakambangan Ikrar Setia ke NKRI

JAKARTA - Empat narapidana kasus tindak pidana terorisme di Lapas Cilacap dan Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah, berikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dengan Ikrar NKRI diharapkan sudah levelnya sudah hijau, ya. Ini juga sebagai salah satu syarat formal dalam administrasi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), atau pengurangan masa tahanan," kata Kasubdit Bina dalam Lapas BNPT Kolonel (CZI) Roedy Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Antara, Kamis, 6 April. 

Ikrar itu digelar bersamaan dengan kegiatan "Safari Ramadhan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)" bersama narapidana terorisme di Cilacap, Jawa Tengah, pada tanggal 5-6 April 2023.

Dengan adanya Ikrar Setia NKRI, Roedy berharap dapat meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung program pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan bangsa.

Roedy mengatakan bahwa kegiatan ini selain mempererat koordinasi dengan pihak lapas dan Densus 88 AT/Polri, juga untuk membangun silaturahmi dengan para narapidana teroris untuk menyentuh hati para narapidana teroris agar menyesali perbuatannya pada bulan suci ini.

Salah satu narapidana terorisme yang melakukan Ikrar Setia NKRI adalah RA (25). Dia mengaku menyesal atas perbuatan dan ideologi radikal terorisme yang pernah dianutnya.

Prestasi dan pendidikan yang dimilikinya dilepaskan begitu saja karena tidak sesuai dengan pemahamannya. Dengan menyatakan Ikrar Setia NKRI ini, dia berharap yang bersangkutan dapat kembali bangkit dan mengembangkan potensi yang ada di dirinya.

"Saya ingin mengembangkan potensi-potensi yang ada di diri saya. Banyak di antaranya hilang gara-gara saya terjerumus pada paham radikal," kata RA.

Pelaksanaan Ikrar Setia NKRI diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan dan penandatanganan sumpah setia, pengucapan Pancasila, serta hormat dan penciuman bendera Merah Putih. Dalam implementasinya, narapidana terorisme harus melepaskan baiat dari kelompok terorisme.