Pendapatan Pajak Badung Bali dari Hotel hingga Hiburan Capai Rp1,1 Triliun, Surplus 128 Persen

BADUNG - Pendapatan Kabupaten Badung, Bali dari sektor pajak pada triwulan pertama tahun 2023 mencapai Rp1,1 triliun lebih atau mengalami surplus sebesar 128 persen dari angka Rp658 miliar yang ditargetkan.

"Pendapatan daerah saat ini sudah melampaui target triwulan pertama dengan realisasi pendapatan sebesar Rp1,12 triliun lebih yang masih didominasi dari pajak hotel, restoran, dan hiburan," ujar Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung Putu Sukarini di Mangupura dilansir ANTARA, Rabu, 5 April.

Capaian pajak Kabupaten Badung itu terdiri atas pajak hotel yang diterima sebesar Rp654 miliar yang lebih tinggi dari target Rp467 miliar lebih. Kemudian pendapatan dari pajak restoran sebesar Rp227 miliar yang juga melewati target Rp152 miliar lebih yang telah ditetapkan.

"Kemudian target pajak hiburan sebesar Rp23,2 miliar lebih, sedangkan pajak yang diterima Kabupaten badung adalah sejumlah Rp35,3 miliar lebih," kata Putu Sukarini.

Putu Sukarini menjelaskan akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target pendapatan di tahun 2023, terlebih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 sebesar Rp5,043 triliun lebih dan target pajak daerah sebesar Rp4,63 triliun lebih.

"Semoga jika realisasinya bagus seperti triwulan pertama tahun 2023 ini, mudah-mudahan target yang sudah ditetapkan tersebut dapat tercapai," ungkap dia.

Putu Sukarini menjelaskan, salah satu upaya yang akan dilakukan di Kabupaten Badung untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak itu adalah dengan menggali potensi-potensi pajak yang belum terdaftar.

Pihaknya juga akan memantau pelaporan wajib pajak yang telah dikoreksi tim pemeriksa. Hal ini dilakukan untuk memastikan tercapainya target pajak hingga akhir tahun 2023.

“Kami juga akan melakukan pendataan potensi wajib pajak baru, melakukan pemeriksaan secara berkala dan aktif dalam penagihan piutang pajak," pungkas Putu Sukarini.