Wapres Tegaskan Larangan Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah

JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan politik uang dan berkampanye di tempat ibadah.

“Ya saya kira pertama, tentu tidak boleh ada money politic (politik uang), itu sudah ada aturannya. Tidak boleh kampanye di tempat-tempat ibadah juga sudah ada aturannya,” kata Wapres dalam keterangan pers di sela kunjungan kerja di Jawa Tengah dilansir ANTARA, Selasa, 4 April.

Hal itu disampaikan Wapres menjawab pertanyaan wartawan soal adanya beberapa politisi yang membagikan uang dan sembako saat bulan Ramadhan, salah satunya di masjid.

Wapres mengatakan peristiwa pembagian uang dan sembako itu perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Mengenai berbagai kasus yang terjadi, itu mungkin kita minta Bawaslu untuk verifikasi, apakah itu masuk yang seperti dilarang atau bukan, nanti yang punya kewenangan itu wilayahnya Bawaslu,” ujar dia.

Dia mengatakan aturan kepemiluan sudah jelas mengatur tentang pelanggaran yang tidak boleh dilakukan.

“Tentunya aturannya sudah ada, tinggal sesuai apa tidak, atau dia masuk melanggar aturan atau tidak. Saya kira kita tunggu Bawaslu yang nanti memberi penjelasan,” ujarnya.