3 Terdakwa Pemilik 998 Butir Ekstasi Dituntut 16 Tahun Penjara

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menuntut ketiga terdakwa pemilik dan penjual 998 butir ekstasi, yakni Darmaji alias Maji, Joseph Sinaga alias Awi, dan Riza Sahputra masing-masing dituntut 16 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim agar masing-masing terdakwa dihukum selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara dilansir ANTARA, Selasa, 4 April.

Indra mengatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,  yakni ketiga terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis pil ekstasi tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

JPU mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat di dalam memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa merusak orang lain atau generasi penerus bangsa.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya," ujar JPU.

Setelah mendengar nota tuntutan JPU, Majelis Hakim diketuai Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember 2022 ketiga terdakwa melakukan transaksi barang haram tersebut di kawasan Medan Petisah. Nahas, ketiga terdakwa ditangkap aparat Polda Sumut.