Curi Sembako Senilai Rp20 Juta karena Terdesak Ekonomi, Pria 27 Tahun di Manggarai Barat Diancam 7 Tahun Penjara
MANGGARAI - Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur menjerat CR (27) pemuda asal kabupaten tersebut dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun setelah diketahui mencuri sejumlah sembako di salah satu gudang sembako di daerah tersebut.
"Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Antara, Selasa, 4 April.
Terduga pelaku merupakan mantan karyawan dari gudang sembako 'Toko Murah' dengan pemilik bernama Liemanto (29) warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Rabu, 29 Maret lalu.
Usai kejadian pembobolan, pemilik toko kemudian melaporkan ke polisi. Berkat rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap pelaku pada 30 Maret lalu kemudian menjalani pemeriksaan dan pendalaman motif pelaku melakukan aksinya.
Pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang gudang dan dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil, mantan karyawan itu menggasak barang-barang sembako berbagai jenis yang diperkirakan nilainya sekitar Rp20 juta itu.
Ridwan menambahkan, sejumlah barang bukti seperti 11 dos berisi 141 botol minyak goreng ukuran satu liter merek Kepiting Mas, 18 botol saos tomat ukuran 500 ml dan dua dus tepung maizena dengan rincian satu dus berisi 40 bungkus tepung maizena ukuran 300 gram serta satu dus berisi 24 bungkus tepung maizena ukuran 750 gram.
"Total semuanya itu diperkirakan mencapai Rp20 juta," katanya.
Baca juga:
- Brigjen Endar Priantoro: Keberadaan Saya di KPK Perintah Pak Kapolri
- Laporkan Firli ke Dewas, Endar Priantoro Mengaku Sudah Menerima Surat Perpanjangan Penugasan di KPK
- Diberhentikan dari Jabatan Dirlidik, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri hingga Sekjen KPK ke Dewas
- Perbedaan Sikap di Piala Dunia U-20 Tak Jadi 'Menu' Diskusi, Gibran Tak Lagi Galak Usai Ketemu Ganjar
"Dari keterangan pelaku juga diketahui bahwa dirinya mencuri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi," tambah dia.
Kini pelaku masih ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani hukuman lebih lanjut akibat perbuatannya.