Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor, 10 Orang Tersangka Ditangkap
MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap sebanyak 45 kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap sepuluh orang tersangka yang merupakan hasil operasi selama Maret 2023.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro mengatakan saat ini pihaknya telah meningkatkan status kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut dalam tahap penyidikan.
"Hasil ungkap yaitu terdapat 45 kasus dengan sepuluh tersangka, seluruhnya dalam proses penyidikan," kata Wisnu dilansir ANTARA, Senin, 3 April.
Wisnu menjelaskan dalam operasi penanggulangan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang tersebut, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan residivis dalam perkara serupa.
Menurutnya, salah satu tersangka yang berhasil ditangkap petugas Polres Malang tersebut telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 33 kali di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka tersebut berinisial KS.
"Ada beberapa yang merupakan residivis, salah satunya berinisial KS alias Teyeng, yang telah melakukan pencurian di 33 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Malang," katanya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata mencuri kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya saat berada di sawah, halaman rumah, dan tepi jalan umum. Seluruhnya menggunakan kunci T sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, lanjutnya, beberapa tersangka melakukan aksi secara berkelompok, dengan berbagi tugas dalam melakukan pencurian. Para pelaku ada yang bertugas sebagai pemberi informasi dengan berkeliling permukiman, eksekutor, maupun sebagai penjual kepada penadah.
"Modus pelaku curanmor kurang lebih sama, menggunakan kunci T sebagai sarana melakukan pencurian,” ujarnya.
Baca juga:
- KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS Lewat Perusahaannya
- Rafael Alun Langsung Pakai Rompi Oranye Tahanan dan Diborgol Usai Diperiksa KPK
- Jalan ke DIY Bareng Ketum Republik Satu Hasnaeni, Ketua KPU Disanksi DKPP Peringatan Keras Terakhir
- Pj Gubernur DKI Bakal Cek JIS, Cari Akses Jalan yang Bisa Dilebarkan Agar Tak Lagi Dikeluhkan
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menambahkan Polres Malang mengembalikan semua kendaraan yang dicuri kepada para korban usai kasus tersebut terungkap.
Para korban yang akan mengambil barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut, wajib membawa kunci dan dokumen kepemilikan kendaraan yang asli. Ia meminta masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami hadirkan juga para pemilik kendaraan yang hilang, selanjutnya seluruh barang bukti hasil pencurian diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan, tanpa biaya," tutur Taufik.
Kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Malang, ia juga mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor. Sebagai upaya pencegahan, pemilik motor dapat menambahkan kunci ganda maupun pengaman lain pada kendaraan.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bila meletakkan kendaraan agar berhati-hati, bila perlu memakai kunci ganda, karena pelaku ini cepat sekali dalam beraksi, tidak sampai satu menit sudah bisa menggasak motor korban," katanya.
Sementara itu salah satu korban, Rini Sumiati (39), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, mengucapkan terima kasih kepada Polres Malang yang menemukan sepeda motor miliknya yang hilang Maret 2023.
"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian, saya bersyukur sekali sudah dibantu menemukan sepeda motor satu-satunya yang hilang, dan tidak ada biaya dalam pengambilan," katanya.