Hakim Vonis Terdakwa Korupsi BPR Dompu 4 Tahun Penjara
MATARAM - Hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Badaruddin karena terbukti korupsi Rp284 juta dengan cara memanipulasi data pengajuan kredit milik 12 nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Rasabou, Kabupaten Dompu.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Badaruddin selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo membacakan vonis hukuman Badaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dilansir ANTARA, Senin 3 April.
Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp284 juta subsider satu tahun dan enam bulan penjara," ujarnya.
Hakim menjatuhkan vonis demikian terhadap mantan analis kredit BPR NTB Cabang Rasabou, Kabupaten Dompu itu dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sesuai dakwaan primer penuntut umum.
Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hakim menilai tidak ada itikad terdakwa untuk memulihkan kerugian negara yang muncul akibat perbuatannya.
Sesuai fakta persidangan, hakim turut menyatakan bahwa Badaruddin telah menyalahgunakan kewenangan sebagai analis kredit dalam pengajuan kredit untuk 12 nasabah dalam periode Juni sampai November 2018.
Baca juga:
- Rafael Alun Langsung Pakai Rompi Oranye Tahanan dan Diborgol Usai Diperiksa KPK
- Jalan ke DIY Bareng Ketum Republik Satu Hasnaeni, Ketua KPU Disanksi DKPP Peringatan Keras Terakhir
- Pj Gubernur DKI Bakal Cek JIS, Cari Akses Jalan yang Bisa Dilebarkan Agar Tak Lagi Dikeluhkan
- Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja
Dalam kapasitas sebagai analis kredit, Badaruddin memanipulasi data pengajuan para nasabah seperti mengubah plafon kredit dari nama nasabah yang kali pertama melakukan pengajuan.
Perbuatan lain yang turut dianggap bertentangan dengan aturan adalah pencairan kredit. Badaruddin mengurus secara langsung kepada bendahara tanpa ada persetujuan maupun pengetahuan dari pimpinan.
Usai mendengar pembacaan vonis hukuman, Badaruddin menanggapi dengan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding. Dengan pernyataan demikian, penuntut umum turut menyampaikan hal senada dengan terdakwa.
Dalam perkara ini pun, jaksa sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Badaruddin selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta meminta agar terdakwa membayar uang pengganti Rp284 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa pun menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai analis kredit telah melanggar dakwaan primer.