Waspada, Marak Daging Sapi Gelonggongan Dijual Menjelang Lebaran di Boyolali

BOYOLALI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya praktik daging sapi gelonggongan di Boyolali. Dwi mengatakan, adanya temuan itu segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kendati demikian, kata Dwi, kasus daging sapi gelonggongan yang ditemukan di Desa Tanduk, Ampel Boyolali kini ditangani oleh Polres Boyolali.

“Sat Reskrim Boyolali sedang memproses aduan tersebut, statusnya masih dalam lidik (penyelidikan) dan menunggu hasil laboratorium terkait apakah benar daging gelonggongan atau daging murni,” kata Dwi melalui pesan singkat kepada wartawan.

Satgas Pangan Mabes Polri telah menemukan praktik penjualan daging gelonggongan di Desa Tanduk, Ampel Boyolali, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penggerebekan di lokasi pada Sabtu, 25 Maret.

Dari hasil penggerebekan, petugas mendapatkan sejumah barang bukti daging sapi gelonggongan dengan jumlah berat sekitar 196,5 kg, dan beberapa selang ukuran 1,5 inch.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan satu orang pemilik usaha berinisial KW, warga asli Boyolali.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui pemotongan sapi dilakukan di Desa Besuki, Ampel, Boyolali, milik seorang pria inisial ARI.

Hasil interogasi lainnya, menjelaskan bahwa pelaku KW telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2017 dan berhenti kegiatan sementara pada tahun 2019 s/d 2022, namun dikarenakan permintaan dari pelanggan yg meningkat maka pelaku KW menjalankan kembali penjualan daging sapi gelonggongan tersebut.

Pelaku KW juga memberitahukan bahwa kegiatan tersebut illegal karena sepengetahuan pelaku, pemotongan hewan hanya boleh di RPH yang disediakan oleh pemerintah dan melalui proses mekanisme kesehatan hewan sesuai UU yang mengatur tentang pemotongan hewan.

Menurut keterangan petugas, praktik ilegal itu sudah berlangsung selama 13 hari, per hari 1 sapi dengan berat daging sekitar 190 kg.

Dari hasil keterangan pelaku maka, seharusnya perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam sesuai dengan penerapan pasal 62 UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 8 UU Nomer 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan,pasal Pasal 146 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,Kitab Undang – Undang Hukum PIdana ( KUHP ) pasal 378 tentang penipuan.

Guna menghindari terjadinya aksi serupa maka sebaiknya pihak Dinas maupun Aparat Kepolisian Polda Jawa tengah serta kementerian / lembaga untuk turut serta melakukan monitoring perkembangan kasus ini demi menjaga stabilitas perekonomian nasional serta menjaga kegaduhan menjelang hari raya idul Fitri.