Pengadilan Tinggi Malaysia Tolak Upaya Peninjauan Kembali Terakhir Vonis Mantan PM Najib Razak
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Hari Jumat menolak upaya mantan perdana menteri yang dipenjara, Najib Razak, untuk meninjau kembali vonis korupsi terkait skandal multi-miliar dolar di lembaga keuangan negara 1MDB.
Penolakan pengadilan ini mengakhiri upaya peradilan yang bisa dilakukan Najib untuk menentang vonis bersalah tersebut.
Hakim Pengadilan Federal Vernon Ong mengatakan, panel beranggotakan lima orang memutuskan dengan suara 4-1 untuk menolak permohonan Najib, terkait peninjauan kembali vonis tersebut.
Tidak ada miscarriage of justice dalam keputusan pengadilan tinggi tahun lalu, katanya, seraya menambahkan bahwa peninjauan kembali hanya diberikan dalam "keadaan yang sangat terbatas dan luar biasa".
"Dalam analisis akhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami dibatasi untuk mengatakan bahwa pemohon (Najib) adalah penyebab kemalangannya sendiri," kata Ong, melansir Reuters 31 Maret.
Najib dipenjara tahun lalu, setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan vonis bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah. Najib (69) didakwa setelah ia kalah dalam pemilihan umum pada tahun 2018.
Para penyelidik mengatakan, sekitar 4,5 miliar dolar AS telah dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang didirikan oleh Najib pada tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada tahun 2009, dengan lebih dari 1 miliar dolar AS telah masuk ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib.
Baca juga:
- Donald Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama Didakwa Secara Pidana, Terkait Penyelidikan Uang Tutup Mulut untuk Bintang Porno
- Presiden Komisi Eropa Sebut UE Harus Kurangi Risiko dalam Hubungan dengan China, Kenapa?
- Gedung Putih Sebut Rusia Mencari Amunisi Tambahan dari Korea Utara untuk Operasi Militer di Ukraina
- Kremlin Sebut Wartawan AS yang Ditahan Intelijen Tertangkap Basah, Bakal Ada Pertukaran Tahanan?
Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi pada tahun 2020 atas pelanggaran pidana atas kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, mantan unit 1MDB. Dia kalah dalam semua upaya bandingnya. Najib sendiri secara konsisten mengaku tidak bersalah.
Dengan putusan hari ini, Najib tidak dapat lagi menggugat vonis tersebut di pengadilan. Namun, ia telah mengajukan permohonan pengampunan dari kerajaan, yang jika berhasil akan membuatnya dibebaskan tanpa harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, Najib juga menghadapi tiga persidangan lainnya terkait korupsi di 1MDB dan lembaga pemerintah lainnya.