Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Menkop Teten: UMKM Siap Pasok Barang untuk Pelaku Usaha

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan, pemerintah melarang keras impor baju bekas.

Sebagai solusinya, kata dia, pemerintah akan mencarikan pemasok produk untuk dijual oleh pelaku usaha yang selama ini menjual baju bekas impor.

Saat ini, kata Teten, sudah ada 12 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang siap memasok produk untuk dijual.

“Ada 12 menggantikan barang barang ilegal impor barang ini bagus, harganya juga bisa kompetitif. Asal tidak melawan sampah, kalau melawan sampah kaya pakaian bekas itu masuknya kan sampah, sementara sampah tidak ada cost ongkos produksi pasti kalah industri kita,” katanya dalam konferensi pers, di Kemenkop UMKM, Jakarta, Senin, 27 Maret.

Teten mengatakan, pihaknya juga masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang berminat untuk memasuk produknya agar dijual oleh pedagang yang sebelumnya menjual barang bekas impor.

“Bisa mendaftar jadi kita juga sedang mempromosikan produk lokal, karena dalam negeri sebenarnya sedang hype untuk konsumsi barang lokal di pasar domestik mulai dari alas sepatu buatan UMKM brand lokal,” jelasnya.

Bagi pelaku usaha yang berminat dapat mendaftar ke Layanan Pengaduan atau hotline di nomor WhatsApp 0811-1451-587.

Selain itu, ada juga nomor lain yang bisa dihubungi yakni 1500-587.

Layanan pengaduan ini akan beroperasi saat jam kerja yakni pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Adapun hotline tersebut sudah resmi dibuka per 21 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang keras impor barang bekas. Baik pakaian, alas kaki maupun barang lainnya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan industri dalam negeri.

Teten menjelaskan bahwa penjual produk impor yang dilakukan secara ilegal memiliki konsekuensi hukum.

Namun, karena pelaku industri bidang tekstil merupakan pelaku usaha kelas mikro, maka pemerintah mengambil sikap kompromi.

“Ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represi, berbeda dengan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki. Ya kita ada kompromi lah di situ. Yang tadi kita sepakati dengan Kemendag kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” kata Teten.

Lebih lanjut, Teten menuturkan, maraknya barang-barang impor bekas terlebih lagi dilakukan secara ilegal, justru mematikan industri di dalam negeri.

Bahkan, kata Teten, tercatat sebanyak 31 persen barang-barang impor ilegal temasuk barang bekas yang masuk ke Indonesia. Sementara, 41 persen adalah produk legal baik pakaian hingga alas kaki.

“Jadi bukan hanya pakaian bekas, pasar lokal kan tidak hanya diganggu pakaian bekas. Tidak mungkin lah produk lokal bisa bertahan bisa bersiang di pasar lokal, kalau pakaian bekas ilegal ini masih masuk. Karena kan mereka masuk ke sini sebagai sampah,” tuturnya.