Aturan Pemberian THR Lebaran 2023, Wajib Dibaca Biar Tak Salah Nantinya

YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah memutuskan tanggal imbauan selaku batasan akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023, ialah pada 18 April 2023. Yuk kepoin bagaimana aturan pemberian THR Lebaran 2023.

Imbauan ini beliau singgung dalam rapat terbatas (ratas) bersama barisan menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/ 2023). Jokowi meminta biar THR dapat diserahkan industri ke karyawannya paling lambat 18 April 2023.

Seusai ratas itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perihal ini. Maksudnya, THR paling lambat cair H-4 Idulfitri, sebaliknya pola perusahaan mencairkan THR umumnya H- 10 Idulfitri. 

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," ujar Budi belum lama ini.

Aturan Pemberian THR Lebaran 2023

THR sendiri sifatnya harus diserahkan pengusahan pada para tenaga kerjanya. Ini sebagai halnya diatur dalam peraturan pemerintah ataupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terpaut THR.

Bersumber pada pasal 79 Peraturan Pemerintah( PP) No 36 Tahun 2021, industri bakal dikenakan sanksi bila tidak membagikan THR pada pekerjanya. Sanksi itu berjenjang mulai dari teguran sampai pembekuan operasional.

Pada tahun ini, memanglah belum keluar surat edaran dari menteri ketenagakerjaan berkaitan dengan THR. Tetapi, tiap tahun tentu terdapat seperti yang keluar tahun lalu. 

Pada 2022 diterbitkan Surat Edaran (SE) No M/ 1/ HK. 04/ IV/ 2022. Dalam SE itu perusahaan harus melunasi THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pada tahun itu sedang diterpa wabah COVID-19 serta PPKM baru dihapus akhir tahunnya. Dikala itu industri yang sanggup diimbau melunasi THR lebih awal sebelum batas waktu. 

Dalam ketentuannya, THR diserahkan pada pekerja ataupun pegawai yang telah bertugas di perusahaan minimal satu bulan ataupun lebih, dan pekerja yang mempunyai perjanjian hubungan kerja dengan wiraswasta selama paruh waktu tertentu atau tidak pasti.

Untuk pekerja ataupun pegawai yang mempunyai waktu kerja 12 bulan ataupun lebih, diserahkan THR sebesar pendapatan satu bulan. Sebaliknya buat pekerja ataupun pegawai yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dikasihkan dengan cara sepadan.

 keputusan proporsional untuk yang waktu kerjanya kurang 12 bulan sesuai kalkulasi jumlah bulan waktu kerja dipecah 12 bulan serta dikali besaran pendapatan satu bulan. 

Jumlah pendapatan satu bulan buat pekerja ataupun pegawai yang mempunyai perjanjian kerja harian lepas bisa dihitung bersumber pada umumnya imbalan yang diperoleh sepanjang 12 bulan terakhir saat sebelum Idulfitri.

Keputusan yang serupa diaplikasikan untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Apabila pekerja setiap hari mempunyai waktu kegiatan kurang dari 12 bulan, hingga pendapatan satu bulan dihitung berdasarkan pada umumnya imbalan yang diperoleh tiap bulan sepanjang waktu bekerja. 

Jadi setelah mengetahui aturan pemberian THR Lebaran 2023, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!