Polisi Ungkap Pencurian di Homestay 86 Syariah Milik Pejabat Pemprov Kaltara, 12 TV Sampai 4 Kasur Digondol
TANJUNG SELOR - Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap kasus pencurian di homestay di Tanjung Selor. Pencurian di homestay 86 Syariah milik pejabat Pemprov Kaltara terjadi pada 18 Februari.
"Homestay ini milik salah satu pejabat di Pemprov Kaltara, dari hasil penyidikan polisi berhasil mengamankan pelaku yakni berinisil D alias Boyo (38) dan SS alias Pakde (47). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bulungan Kombes Agus Nugraha, Selasa, 21 Maret.
Kombes Agus menjelaskan, saksi atau pelapor yang saat itu masuk ke homestay, menemukan seorang pelaku yang diduga sedang asyik menggunakan sabu.
"Namun pelaku sempat melarikan diri. Setelah dicek kondisi homestay sudah kosong dan banyak barang yang sudah dicuri," ujarnya.
Pelaku mengambil barang-barang di dalam rumah dengan cara merusak kunci bagian belakang rumah tersebut. Barang yang dicuri di antaranya, 12 LED TV, 8 AC outdoor, 8 AC indoor, 4 tempat tidur, mesin cuci dan lemari pendingin.
"Pelaku beraksi pada tengah malam, tidak ada yang berjaga disitu sehingga membuat pelaku dengan lancar menjalankan aksinya," jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti mobil bak terbuka atau pikap dan 1 unit sepeda motor, uang tunai sekira Rp2 juta yang diduga uang hasil penjualan. Barang curian itu ditaksir bernilai Rp108 juta.
"Pelaku menjual barang-barang tersebut melalui media sosial jual beli, uang yang kita sita itu hasil dari penjualan barang curian itu. Hasil penjualan ada yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," tegasnya.
Baca juga:
- KPK Bakal Telusuri Siapa Lagi yang Bermain di Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
- Muncul Spanduk Ridwan Kamil ‘Menjadi Jabar Sangsara’ Gara-gara Jalan Rusak di Garut, Ini Penjelasan Wagub
- Polri Masih Perbaiki Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
- Hari Raya Nyepi, ASDP Setop Penyeberangan Jawa-Bali-Lombok Mulai Malam Nanti
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 (1) ke 3 dan ke 5 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Selain berhasil mengungkap kasus pencurian rumah singgah milik pejabat Pemprov Kaltara, Kapolresta juga merilis ratusan minuman keras (miras) bermerek yang diamankan dari tempat hiburan dan cafe, tangkapan narkotika jenis sabu seberat 298 gram (Januari-Maret) serta 32 knalpot racing.
"Tangkapan miras dan knalpot racing itu bagian dari operasi cipta kondisi jelang bulan puasa (Ramadhan) pada Maret ini," pungkas Kapolres.