Komplotan Perampok yang Anggotanya Ditangkap Saat Nikahkan Anaknya Beraksi dengan Sajam, Tak Segan Lukai Korban
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus komplotan perampok spesialis nasabah bank yang satu anggotanya diamankan saat menikahkan anaknya. Ternyata, mereka merupakan residivis kasus serupa dengan modus gembos ban.
"Keempat ini merupakan residivis, ini sudah bermain di berbagai provinsi, tentunya penyidik juga akan melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Polda-Polda terkait," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 21 Maret.
Dari komplotan itu, baru empat anggotanya yang sudah ditangkap. Mereka berinisial PA, IR, WD, dan MS.
Berdasarkan catatan kepolisian, mereka memang kerap beraksi merampas uang nasabah bank. Modus yang digunakan menggembosi kendaraan korban.
“Modus gembos ban, kemudian berhenti pada waktu tertentu dan mobil ditinggalkan, ada barang bukti busi dengan sistim pecah kaca," ungkapnya
Kelompok ini tak segan melukai korban bila melakukan perlawanan. Sebab, mereka selalu bermodalkan senjata tajam (sajam).
"Tidak segan-segan tadi disampaikan korbannya luka tentunya selain dengan pemaksaan, pengancaman, dan juga secara kekerasan fisik sehingga melukai korbannya,” sebutnya.
Baca juga:
- KPK Bakal Telusuri Siapa Lagi yang Bermain di Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
- Muncul Spanduk Ridwan Kamil ‘Menjadi Jabar Sangsara’ Gara-gara Jalan Rusak di Garut, Ini Penjelasan Wagub
- Polri Masih Perbaiki Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
- Hari Raya Nyepi, ASDP Setop Penyeberangan Jawa-Bali-Lombok Mulai Malam Nanti
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menyebut bila kelompok ini sudah beraksi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, di beberapa daerah.
“Kelompok ini sudah main di beberapa tempat, mulai dari 2017 wilayah Jawa Barat, Cianjur tepatnya, terus Lampung, Tangerang. Dan dari 4 tersangka yang kami amankan ini rata-rata semua residivis,” kata Maulana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meringkus empat anggota kawanan perampok spesialis nasabah bank. Satu di antaranya ditangkap saat menikahkan anaknya di wilayah Ciawi, Jawa Barat.
"Totalnya empat yang ditangkap. Salah satu pelaku ditangkap pada saat acara nikahan anaknya di Ciawi," kata Maulana.