DPRD Tak Satu Suara Soal Lokasi Formula E

JAKARTA - Respon berbeda datang dari fraksi-fraksi DPRD DKI ketika menganggapi soal lokasi pergelaran Formula E. Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) akhirnya menyetujui penyelenggaraan Formula E di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas).

Persetujuan ini diputuskan pada Jumat, 7 Februari. Padahal, pada Rabu, 5 Februari sebelumnya Mensesneg tidak menyetujui Gubernur DKI Jakarta Anies menggelar ajang balap mobil listrik tersebut.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Ida Mahmudah menganggap, sebaiknya perhelatan ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut tidak memakai sirkuit di dalam Monas. Meskipun, ia telah mendengar kabar Mensesneg menyetujui.

"Jangan dong. Bertabrakan dengan cagar budaya. Saya berharap Pak Gubernur mempertimbangkan ulang deh, karena memang tidak memadai situasinya," kata Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari.

Tanggapan berbeda datang dari Fraksi Golkar DPRD DKI. Sekretaris Fraksi Golkar Judistira Hermawan mendukung perizinan penyelenggaraan Formula E di Monas. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah mampu menaati aturan yang berlaku.

Aturan yang mengatur tentang penataan Kawasan Medan Merdeka, termasuk Monas di dalamnya mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di DKI Jakarta.

Dalam pasal 1, Kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, zona penyangga, dan zona pelindung. Taman medan merdeka merupakan area yang dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Medan Merdeka Timur.

Selain itu, penataan Kawasan Medan Merdeka juga diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Semua orang harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

"Ada beberapa hal yang perlu dijaga. Pertama, menjaga monas itu sebagai cagar budaya jangan sampai ada peralihan fungsi dan kerusakan yang bersifat destruktif. Saya pikir pemerintah ataupaun masyarakat harus mendukung ini," tutur Judistira.

Senada dengan Golkar, Penasihat Fraksi Gerindra Muhammad Taufik meminta Anies mengikuti arahan dari Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah yang sudah mengizinkan Monas digunakan sebagai sirkuit.

"Kalau kita, (sesuai) apa kata Kemensetneg lah, lagi pula, Kemnseetneg kan sudah (melakukan) berbagai kajian," ucap Taufik.

Lain hal dengan fraksi PSI DPRD DKI. Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian masih tegak dengan sikap kedelapan anggota fraksinya yang menolak pergelaran Formula E, di manapun lokasinya.

Terlebih, soal inkonsistensi Komisi Pengarah yang sempat Melarang lalu akhirnya memperbolehkan Anies menyelenggarakan Formula E di Monas. "Saya tidak tau deal-deal-an apa yang terjadi di belakang, kita tidak tahu. Kita tidak ingin menuduh atau menerka-nerka," kata Justin.

"PSI menolak rencana Formula E ini sedari awal, karena permasalah utama Jakarta itu banjir, macet, polusi, sampah, air bersih, dan pertumbuhan penduduk. Dari keenam hal ini saja kita tidak melihat satu kemajuan yang cukup signifikan," tambah dia.

Sebagai informasi Formula E adalah turnamen balapan terpopuler kedua sesudah Formula 1. Bedanya dengan Formula 1, Formula E sudah menggunakan mesin bertenaga listrik sehingga bebas emisi. Nantinya aksi kebut-kebutan ini bakal diadakan di jalan raya yang diubah jadi sirkuit sementara.

Berbagai persiapan pun segera dilakukan, termasuk menyiapkan lintasan pada ajang balap Formula E. Ajang balap ini akan diselenggarakan pada 6 Juni 2020. Rencananya, acara ini bakal digelar selama lima tahun berturut-turut.

Demi bisa menyelenggarakan Formula E, Pemprov DKI mengajukan anggaran DKI dalam APBD mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Rinciannya, ada anggaran Rp360 miliar untuk commitment fee kepada federasi Formula E.

Selain itu, anggaran sebesar Rp934 miliar digelontorkan untuk dana penyelenggaraan yang akan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI. Terpisah, BUMD DKI yakni PT Jakarta Propertindo (JakPro) juga membutuhkan anggaran Rp305,2 miliar untuk biaya penyelenggaraan.