Pengedar Ditangkap, 4 ASN Pemkot Tasikmalaya Ketahuan Konsumsi Sabu
TASIKMALAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkapkan empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
"Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine atau sejenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan dilansir ANTARA, Jumat, 17 Maret.
Empat ASN yang diketahui positif narkoba jenis sabu yakni inisial AN staf Pemerintah Kelurahan Cibeureum, FR dan TS staf Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, dan AA sebagai kepala unit di instansi itu.
Ikhwan mengatakan adanya ASN yang diketahui positif narkoba itu berawal dari penangkapan seorang pengedar inisial DN di wilayah Purbaratu, Sabtu (11/3), dan terungkap pelaku lain yakni AL yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.
Hasil pemeriksaan AL ditemukan tiga paket sabu-sabu, selanjutnya dilakukan interogasi hingga akhirnya terungkap nama-nama ASN di lingkungan Bappelitbangda dan kantor kelurahan di Kota Tasikmalaya.
Ikhwan menyampaikan berdasarkan pengakuan AL itu dilakukan pemanggilan terhadap ASN untuk klarifikasi kebenaran adanya penyalahgunaan narkoba.
"Ketiganya itu semua PNS, kemudian dari sana muncul lagi nama AA, kami melakukan undangan klarifikasi keterangan AL," katanya.
Hasil pemeriksaan, ASN itu mengakui pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, yang diakuinya sudah lama tidak memakainya lagi.
"Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.
Seluruh ASN itu dipersilakan pulang ke rumah karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.
"Kami terus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," kata Ikhwan.
Untuk dua orang yang memiliki narkoba tersebut sudah ditetapkan tersangka karena mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.
Kedua orang tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu, menurut Ikhwan, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.