Indonesia Ikut Sidang IMO di London, Bahas Pengaturan Pelayaran Internasional
JAKARTA - Indonesia ikut serta dalam pembahasan standar prosedur administratif secara internasional dalam hubungannya dengan kegiatan pelayaran dan perdagangan internasional melalui jalur maritim.
Pembahasan ini dilakukan dalam sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) resmi digelar oleh Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO) pada tanggal 13 sampai 17 Maret 2023 di Markas Besar IMO di London, Inggris.
Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Rifanie Komara mengatakan dengan adanya harmonisasi dan standarisasi dalam administrasi antar institusi antar negara, maka proses administrasi di pelabuhan semakin cepat dan lalu lintas pelayaran internasional akan semakin mudah.
Secara khusus Sidang IMO FAL Ke-47 membahas lebih jauh 22 agenda dengan agenda utama pertimbangan adopsi draft amandemen terhadap Konvensi FAL, update terhadap lampiran dan Explanatory Manual of FAL Convention, dan aplikasi konsep Single Window.
“Pada kesempatan tersebut, Indonesia mengajukan dokumen untuk dibahas pada agenda 6 Application of Single Window Concept, pada dokumen FAL 47/INF.4 dengan judul Implementation of single window platform to standardize services and reduce administrative burdens at Indonesia's ports,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Maret.
Rifanie mengatakan delegasi Indonesia juga akan menyampaikan presentasi mengenai sistem Inaportnet Indonesia di depan para perwakilan negara anggota IMO pada hari Rabu, 15 Maret 2023 nanti
Untuk efisiensi waktu sidang, sambung dia, pembahasan agenda-agenda sidang juga dibahas dalam tiga working group yang diselenggarakan secara paralel atau berbarengan dengan sidang plenary.
Sidang IMO FAL ke 47 ini dipimpin oleh Ms. Marina Angsell dari Swedia serta dihadiri oleh perwakilan negara-negara anggota IMO dan organisasi internasional terkait pelayaran seperti World Customs Organization (WCO), European Commission (EU), United Nations Economic Commission for Europe (UNECE).
Kemudian, ada Comite International Radio Maritime (CIRM), International Chamber of Shipping (ICS), International Organization for Standardization (ISO), International Harbour Marters Associations (IHMA), The Federation of National Associations of Ship Brokers and Agents (FONASBA), International Transport Workers Federation (ITF), World Shipping Council (WSC), International Port Community Systems Association (IPCSA), BIMCO, INTERTANKO.
”Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi FALICITATION 1965 melalui Keppres Nomor 51 Tahun 2002, dengan tujuan untuk memperlancar kapal masuk pelabuhan, kegiatan bongkar muat dan kapal meninggalkan pelabuhan yang juga sangat berpengaruh terhadap lamanya kontainer berada di pelabuhan, Indonesia telah membuat capaian yang cukup signifikan dengan sistem yang dibangun melalui Inaportnet,” katanya.
Selain itu, juga ada sistem yang dibangun oleh kementerian dan institusi terkait dalam rangka mempermudah penyampaian informasi baik oleh pemerintah, operator pelabuhan maupun perusahaan pelayaran nasional dan asing serta komunitas maritim terkait lainnya.
Kemenhub menyatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi ekspor cukup besar dalam bentuk general cargo, kontainer maupun kargo lainnya, berharap rekomendasi dari Sidang FAL ke-47 dapat dijadikan acuan pelaksanaan di dalam negeri.
“Ini sangat penting, mengingat sudah 109 pelabuhan di Indonesia yang telah menerapkan Inaportnet dan menyusul 151 pelabuhan lagi di tahun 2023,” ujarnya.
Rifanie menjelaskan penerapan Inaportnet di pelabuhan merupakan komitmen Indonesia untuk menerapkan sistem online guna mempermudah kegiatan bongkar atau muat barang di pelabuhan yang harus semakin baik.
Namun demikian, hal ini perlu terus ditingkatkan agar dapat dicapai harmonisasi sistem antar institusi antar negara, sehingga selayaknya mendapat perhatian yang serius dari semua pemangku kepentingan di pelabuhan.
Sementara itu, Atase Perhubungan KBRI di London Barkah Bayu Mirajaya menambahkan, meskipun kapal-kapal berbendera Indonesia bukan transporter utama untuk kontainer dan kargo yang diangkut secara internasional, tetapi di dalam negeri pengangkutan kontainer dan kargo harus memenuhi standar pelayanan sesuai Konvensi FAL.
Baca juga:
“Juga harmonisasi sistem informasi dengan kapal asing yang masuk ke Pelabuhan di Indonesia perlu dilakukan sesuai Konvensi dimaksud,” katanya.
Keterlibatan Indonesia dalam Sidang IMO FAL ke-47 sangat penting, kata Barkah, sangat penting mengingat luasnya perairan di Indonesia serta banyaknya kapal-kapal yang melintas ataupun dengan membawa muatan kontainer dan kargo, khususnya kegiatan ekspor dan impor dari dan ke Indonesia dimana terhadap kapal-kapal tersebut akan berlaku peraturan internasional yang dibahas dalam forum FAL.
Sebagai informasi, Delegasi Indonesia yang hadir pada Sidang IMO FAL 47 terdiri dari perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.
Adapun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Maritime Administration menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis pada pasal 45 Perpres 23/2022.