Salahi Izin Tinggal, Komika Asal Rusia Dideportasi Usai Tampil di Bali

DENPASAR-  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menangkap warga negara Rusia, Semen Shcherbakov (20), yang berprofesi sebagai komika.

Bule Rusia ini ditangkap pada Rabu (8/3) oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

"Didapati orang asing  yang berprofesi sebagai artis standup comedy di Bali dan informasinya sudah tersebar melalui akun media sosial," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Selasa, 14 Maret.

Tim Inteldakim imigrasi Denpasar mendatangi lokasi event stand up comedy dan langsung  melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik Semen. Bule ini menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian atau dengan mengambil pekerjaan atau menerima pekerjaan lewat stand up comedy. 

"Dia mengaku selama berada di Bali dalam beberapa kesempatan tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand up comedy," imbuhnya.

Bule tersebut masuk ke Bali dengan izin tinggal visa kunjungan sosial budaya atau B211 dengan masa berlaku 7 Maret hingga 5 Mei 2023. Selama ini dia  tinggal di Canggu, Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Yang bersangkutan ini, kita deportasi juga pada malam hari ini dan yang bersangkutan akan kita usulkan penangkalan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Iqbal Rifai mengatakan, Semen dalam pemeriksaan tidak mengakui bahwa dirinya adalah komika.

"Jadi yang bersangkutan dalam pemeriksaan tidak mengakui kalau dia ingin melakukan kegiatan standup comedy. Namun dari bukti yang kita dapat brosur-brosur mereka untuk show dan juga kedapatan tertangkap tangan ingin melakukan show," ujarnya.

"Apa pun yang diberikan keterangan oleh yang bersangkutan walaupun yang bersangkutan tidak mengaku, tapi patut sekali diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Yang bersangkutan adalah stand up comedy di Rusia," ujarnya.

Bule Rusia ini dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Warga negara asing tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya sehingga kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya," ujar Tedy..