Mengenal Apa Itu HGU? Lahan Milik Negara yang Bisa Digunakan untuk Bisnis
YOGYAKARTA - Hak Guna Usaha (HGU) merupakan istilah yang terdapat dalam ruang lingkup agraria dan pertanahan. HGU telah diatur secara hukum dalam perundang-undangan sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Namun masih banyak yang belum tahu mengenai apa itu HGU.
HGU merupakan salah satu bentuk kepemilikan tanah dan bangunan dalam dunia properti. Jenis tanah negara yang bisa diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi. Kepemilikan status HGU tidak bisa digunakan secara sembarangan karena sudah diatur secara hukum.
Seseorang atau badan usaha bisa menggunakan jenis tanah yang dimaksud tersebut apabila sudah mendapat izin dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Usaha. Lantas apa itu HGU dan bagaimana dasar hukumnya?
Apa Itu HGU?
HGU adalah singkatan dari Hak guna Usaha, yang merupakan hak dalam jangka waktu tertentu untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara. Hak penguasaan tanah ini bersifat sementara, namun tetap wajib terdaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
Sebagaimana yang termuat dalam UU No. 5 Tahun 1960, Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu 35 tahun. HGU menjadi tanda bukti hak yang pemiliknya atau pemegang HGU mendapat sertifikat hak atas tanah. Meski bersifat sementara, namun kepemilikan HGU dianggap sebagai hak kuat sehingga pemegangnya bisa mempertahankan hak atas tanahnya.
Tidak semua tanah bisa masuk masuk dalam ketetapan HGU. Jenis tanah negara yang bisa diberikan HGU adalah tanah dalam kategori hutan produksi. Status tanah tersebut bisa dialihkan oleh pemegang HGU untuk dijadikan lahan perkebunan, perikanan, dan peternakan. Lahan hutan lindung dan konservasi tidak termasuk dalam HGU.
HGU diberikan atas lahan atau tanah yang memiliki luas paling sedikit 5 hektare. Apabila luas tanahnya 25 hektare atau lebih maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik menyesuaikan perkembangan zaman. HGU dapat dialihkan dan beralih kepada pihak lain.
Dasar Hukum HGU
Dasar hukum HGU telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Aturan mengenai HGU juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Telah diatur bahwa yang dapat memiliki Hak Guna Usaha adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pemberian Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 40 Tahun 1996. HGU diberikan berdasarkan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tata cara dan syarat permohonan pemberian HGU diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden.
Kewajiban Pemilik HGU
Ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi atau ditaati oleh pemegang HGU. Berikut kewajiban penggunaan HGU yang telah diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 18 Tahun 2021.
- Mengusahakan tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
- Melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 tahun sejak hak diberikan;
- Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha;
- Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung;
- Mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi dalam hal areal konservasi berada pada areal Hak Guna Usaha;
- Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
- Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
- Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;
- Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan Hak Guna Usaha;
- Melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
- Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hapusnya Hak Guna Usaha.
Demikian ulasan mengenai apa itu HGU dan dasar hukumnya. Status tanah HGU tidak bisa dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena kepemilikan tanah adalah milik negara. HGU bisa dimiliki untuk digunakan sebagai lahan atau tempat berbisnis.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.