25,4 Ton Ganja di Aceh Dimusnahkan Polisi
BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan sebanyak 25,4 ton ganja dimusnahkan jajaran kepolisian di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dalam dua hari terakhir.
"Sebanyak 25,4 ton ganja tersebut dimusnahkan di dua tempat di Aceh. Tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut berasal dari ladang dengan luas keseluruhan mencapai 43 hektare," kata Ahmad Haydar di Banda Aceh dilansir ANTARA, Kamis, 9 Maret.
Lokasi ladang ganja yang dimusnahkan tersebut yakni di Kabupaten Aceh Besar dengan luas 11 hektare tersebar di dua titik dengan jumlah tanaman keseluruhan mencapai 30 ribu batang.
Kemudian, di Kabupaten Nagan Raya dengan luas lahan mencapai 32 hektare yang tersebar di tujuh titik. Sedangkan jumlah tanaman mencapai 160 ribu batang serta 12 karung ganja kering dengan berat 20 kilogram.
Kapolda mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika jenis ganja.
Baca juga:
- Gerindra Respons Keakraban saat Panen Raya di Kebumen: Menunjukkan Jokowi Nyaman dengan Prabowo dan Ganjar
- Mendagri Singgung Kebiasaan Pemda Gelar Rapat di Hotel Boroskan Anggaran
- KPK Bakal Serahkan Data 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham di Ratusan Perusahaan ke Kemenkeu
- Pemprov Jabar Terima Dana Hibah 10 Juta Dolar AS dari Korsel untuk eBRT
"Pemusnahan tersebut untuk menghentikan pasokan ganja. Pemusnahan tersebut juga bagian dari program quick wins Kapolri serta agenda setting Polri pada 2023," katanya.
"Secara tidak langsung, pemusnahan ladang ganja tersebut telah menyelamatkan lima juta orang dari pengaruh buruk ganja. Putaran uang dari ganja yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp380 miliar," sambung Kapolda.