Janji Manis Kubu AG, Kooperatif di Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA - Kubu AG (Agnes) selaku pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora menyatakan bakal kooperatif menjalani proses hukum. Bahkan, mereka akan berkoordinasi dengan penyidik dalam langkah penyidikan selanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret.
"Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin. Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," ujar Mangatta.
Selain itu, Mangatta juga memastikan bila kliennya bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya. Termasuk hadir atau memenuhi panggilan pemeriksaan apabila keterangan AG diperlukan.
“Pasti, kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya,” ucapnya.
Di sisi lain, kubu AG juga mendoakan agar David Ozora segera siuman. Sedianya, anak dari pengurus GP Ansor itu disebut belum sadar sepenuhnya dari koma.
“Kami mendoakan ananda David untuk segera pulih karena ananda David menjadi korban di sini dan kami turut prihatin dan menyampaikan pesan dari keluarga juga demikian,” kata Mangatta.
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini ada beberapa perkembangan signifikan. Salah satu di antaranya peningkatan status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya saksi menjadi pelaku.
Peningkatan status terhadap Agnes berdasarkan beberapa alat bukti baru yang ditemukan sepertu bukti percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.
Agnes dijerat dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Selain itu, ada juga perubahan persangkaan pasal untuk Mario. Saat ini Mario disangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Baca juga:
- Mario Dandy-Shane Lukas Beda Sel Tahanan di Polda Metro Demi Mencegah Mufakat Bikin Skenario
- Mario Dandy-Shane Lukas Kini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
- Jadi Tersangka, AG Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1
- Ratusan Orang Korban Kebakaran Pertamina Plumpang, Butuh Pakaian dan Popok Bayi
Pun dengan Shane Lukas. Dia juga disangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.