2 Mahasiswa Pengedar Narkoba di Nagan Raya Aceh Ditangkap Polisi
NAGAN RAYA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh menangkap dua mahasiswa diduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur.
“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani dikutip ANTARA, Minggu, 5 Maret.
Kedua pelaku yakni AP, warga Desa Karang Anyar dan AS warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah alat isap terbuat dot bayi, satu alat isap terbuat dari botol minuman kaleng.
Ramadani mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran sabu.
Dari penyelidikan, polisi melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga pelaku
Saat ditangkap, kata Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika. Namun saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika sabu.
“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kedua mahasiswa pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.