Polda Jateng Tutup 2 Illegal Mining di Pati dan Batang
SEMARANG - Polda Jateng menutup dua lokasi tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati. Satu orang pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio di Mako Ditreskrimsus, Kota Semarang, Kamis, 2 Maret.
Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.
"Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali," ujar Kombes Dwi Soebagio dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret.
Lokasi pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Di lokasi itu petugas mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos.
"Dari TKP Batang kami meminta keterangan tiga saksi yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K," jelasnya.
Mereka mengaku proses penambangan menggunakan eksavator yang dilakukan sejak bulan Desember 2022. Tiap harinya sekitar 15-20 rit berhasil dikeruk untuk kemudian dijual seharga Rp500 ribu per rit.
"Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka," terangnya.
Di TKP kedua di Desa Gadudero, Sukolilo, Kabupaten Pati, petugas menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu, 22 Februari.
Baca juga:
- Polda Metro Gunakan Pasal Berlapis Jerat Agnes, Kekasih dari Mario Dandy
- Terungkap! Alamat Pemilik Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Saat Aniaya David Berada di Gang
- 3 Remaja Laki-laki yang Tewas Saat Banjir Melanda Tangerang, Ternyata Masih Satu Keluarga
- Pembunuhan Sadis di Tangsel: Sasaran Utama Tidak Tewas karena Pura-pura Mati Setelah Ditusuk Sekali
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp180 ribu per rit.
Pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.
Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun," pungkasnya.