Dalam 2 Bulan, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 391 Kg Sabu di Aceh

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menggagalkan empat kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan mencapai 391 kilogram (Kg) dalam dua bulan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro mengatakan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan melalui perairan.

"Sepanjang 2023 ini atau dalam waktu dua bulan terakhir, kami bersama aparat penegak hukum lainnya, menggagalkan empat kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Aceh. Total berat sabu-sabu yang dicegah masuk Aceh mencapai 391 kilogram," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 28 Februari.

Dia mengatakan empat kali penindakan penyelundupan barang terlarang tersebut yang pertama dilakukan di Bandara Sultan Iskandar Muda oleh pelaku dari Malaysia dengan berat 38 gram pada 2 Januari 2023.

Pengungkapan kedua, katanya, dilakukan di Kabupaten Pidie Jaya pada 22 Januari 2023. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya mengungkap upaya penyelundupan sabu-sabu dengan berat mencapai 149 kilogram.

Selanjutnya di Kabupaten Aceh Timur, tim gabung Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat mencapai 42 kilogram pada 28 Januari 2023.

"Pada 15 Februari, tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian kembali menggagalkan 200 kilogram sabu-sabu di perairan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan juga menangkap tiga pelaku," katanya.

Sedangkan dalam rentang waktu 2021 hingga 2022, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan 36 kali upaya penyelundupan dengan berat total mencapai 3,77 ton sabu-sabu.

"Penindakan penyelundupan sabu-sabu tersebut menyelamatkan 18,6 juta jiwa generasi bangsa, serta menyelamatkan potensi kerugian negara dari biaya rehabilitasi mencapai Rp38,7 triliun," kata Isnu Irwantoro.