Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Sampah DLH OKU Selatan
OGAN KOMERING ULU - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan Julia Rachman mengatakan kedua tersangka itu adalah US, mantan Kepala Dinas DLH OKU Selatan dan HIS, Bendahara Pengeluaran DLH OKU Selatan.
Kedua tersangka tersebut, kata Julia, ditetapkan berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023, Senin 27 Februari 2023.
Berdasarkan penyidikan dalam kasus tersebut ditemukan kedua tersangka diduga terlibat melakukan pemotongan anggaran pada bidang pengelolaan sampah DLH OKU Selatan, selama tiga tahun berturut-turut.
Menurut dia, setiap penganggaran pengelolaan sampah mulai tahun 2019, 2020 hingga 2021 diduga dipotong oleh tersangka sebesar sekitar 10-20 persen atau mencapai Rp1 miliar per tahun berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Baca juga:
Kendati demikian, kata Julia, pemberkasan perkara tersebut masih belum rampung, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci terkait nilai total anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU dalam tiga tahun anggaran itu.
“(Pemberkasan) masih belum rampung penyebabnya karena RAPBD perubahan belum kami dapatkan. Nanti kalau sudah rampung akan segera disampaikan," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 27 Februari.
Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi lagi untuk membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan para tersangka tersebut. Sementara kedua tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.