Jaga Lingkungan, Cirebon Power Dukung Perdagangan Kabon Tenaga Listrik

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik.

Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Utama Cirebon Power Joseph Pangalila menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang telah meluncurkan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.

Joseph melalui keterangannya mengatakan, berlakunya mekanisme perdagangan karbon bakal menjadi dorongan bagi pembangkit listrik untuk semakin berupaya menekan emisi.

"Bahwa kita harus menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi dan kita juga harus terus memerhatikan emisi gas rumah kaca dan berusaha selalu untuk menurunkannya," kata Joseph dalam keterangannya kepada media yang dikutip Kamis 23 Februari.

Joseph bilang, embangkit Cirebon Power Unit I maupun Unit II terbukti mampu menekan emisi karena menggunakan teknologi ramah lingkungan "super critical boiler" dan "ultra super critical". Keunggulan teknologi itu, sekaligus bentuk komitmen perusahaan menjaga agar emisi pembangkit tetap di bawah ambang batas.

"Saat ini, PTBAE-PU yang kita terima surplus, artinya tingkat emisi di bawah batas yang diberikan pemerintah, ini yang akan kita pertahankan terus untuk kita pakai ke depan," imbuhnyq.

Perdagangan karbon ialah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui jual beli unit karbon. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Regulasi tersebut akan menjadi acuan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif meyakini perdagangan karbon akan menarik peran serta pelaku usaha untuk mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.

"Nilai ekonomi karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi sehingga dapat dikatakan nilai ekonomi karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca," kata Arifin dalam sambutannya pada Rabu 22 Februari.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Peraturan Menteri ini salah satunya mengatur mengenai perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan perdagangan karbon tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, pada tahun 2023 ini akan dilaksanakan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory. Perdagangan karbon ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

"Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE)," ujar Jisman.