Razia Sembilan THM di Bogor, Petugas Sita 298 Botol Minuman Alkohol di Atas 5 Persen Tanpa Dokumen

BOGOR - Sebanyak 298 botol minuman berakohol di atas 5 persen ilegal atau tanpa disertai dokumen disita Petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Bogor saat melakukan razia ke sembilan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor, Rabu 22 Februari dini hari.

Dalam razia ini, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sembilan THM yang ada di Kota Bogor.

"Razia ini merupakan kegiatan cipta kondisi, sasaran kami adalah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto dalam keterangannya.

Adapun sebanyak sembilan titik menjadi target THM razia di Kota Bogor, berawal dari wilayah Tajur ada Cafe dan Diskotik Zoom, X One, SLR dan sebagainya.

Menurut Kompol Agus Susanto, dari sembilan THM yang didatangi, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 298 botol miras berbagai merk baik lokal maupun luar.

"Fokus kami (dalam razia) memang pada minuman diatas 5 persen, jadi minuman golongan B dan C," ucap dia.

Diakui Kompol Agus Susanto, kegiatan razia seperti akan terus dilaksanakan pihaknya, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Diharapkan, dengan kegiatan ini, wilayah Kota Bogor kondusif dan masyarakat bisa tenang dalam menjalankan ibadah puasa nanti.

"Ini salah satu upaya kami dalam memberi kenyamanan, khususnya bagi warga Bogor yang akan melaksanakan ibadah puasa," ujar Kompol Agus Susanto.

Hal senada diungkapkan Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach. Menurut dia, razia miras ini akan terus berlangsung dan akan rutin dilaksanakan.

"Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat, dan juga untuk memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap mentaati aturan yang ada di Kota Bogor, terkait minol golongan b dan c," tukas dia.