Tegas, 37 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA - Sebanyak 37 pelaku yang menjadi terdakwa narkoba dan menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di provinsi Aceh dituntut dengan hukuman mati.

"Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, dilansir Antara, Rabu, 6 Januari.

Dari 37 pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati tersebut, tiga di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selebihnya, ada dalam proses hukum banding dan ada sedang kasasi di Mahkamah Agung.

Selain tuntutan hukuman mati, kata Muhammad Yusuf, kejaksaan juga menuntut 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup.

Dari 33 pelaku tersebut, lima di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan 16 pelaku lainnya mengajukan kasasi dan empat dalam proses banding.

"Dari 33 pelaku yang dituntut hukuman seumur hidup tersebut ada yang divonis dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf menyebutkan.

Kajati Aceh mengatakan, jika dilihat dari jumlah pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati, tentu ini mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini merupakan ancaman bahaya narkoba.

Oleh karena itu, kata Muhammad Yusuf, perlu upaya masif mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu juga perlu memberikan penyuluhan terus menerus kepada generasi muda tentang bahaya narkoba, sehingga mereka tidak terjerumus dan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mendukung upaya memiskinkan bandar-bandar narkoba dengan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," kata Muhammad Yusuf.