Pencuri Besi Crane Senilai Rp625 Juta dari Dermaga Tambang Batu Bara di Muratara Sumsel Ditangkap
PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap komplotan pelaku pencurian besi crane dermaga pertambangan batu bara senilai Rp625 juta di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa mengatakan ada dua orang pelaku yang ditangkap personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rawas Ilir.
Para pelaku tersebut bernama Acendra alias Aceng (33) dan Masinora Budi alias Mendra (31) warga Dusun 1, Desa Belani, Rawas Ilir, Kecamatan Muratara.
“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing dan saat ini ditahan di kantor Kepolisian Sektor Rawas Ilir untuk proses penyelidikan,” kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 16 Februari.
Kepada penyidik, para pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu mengaku menjalankan aksi pencurian itu pada Rabu (25/1) malam.
Saat itu, menurut dia, para pelaku mencuri beberapa bagian besi crane yang sudah terpotong di Dermaga Belani milik perusahaan tambang batu bara PT Bara Sentosa Lestari.
Kemudian potongan besi itu diangkut para pelaku menggunakan ketek atau perahu mesin yang mereka siapkan di pinggir sungai untuk selanjutnya dibawa ke Desa Batu Kucing, Muratara.
Baca juga:
- Bantah KUHP Baru Berlaku untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup Harus Ada di Pembacaan Vonis Hakim
- Presiden Minta Basarnas Miliki Alat Pencarian Berteknologi Mutakhir 'Jet Suit' Seperti Iron Man
- BMKG Ajak Masyarakat Panen Air Hujan Antisipasi Kemarau Kering
- Soal Pembangunan Tanggul Laut Raksasa, Kementerian PUPR: Belum Jadi Prioritas Pemerintah Pusat
Dari tangan pelaku kepolisian mendapatkan barang bukti sebanyak satu unit potongan besi crane.
Atas perbuatannya Aceng dan Mendra dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Dari pengembangan penyidikan terungkap masih ada satu orang pelaku lain yang keberadannya dalam buruan polisi," katanya.