BPOM Batam Temukan Kandungan Formalin di Ikan Asin dan Kakap Putih Saat Sidak di Pasar
BATAM - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam menemukan kandungan bahan pengawet atau formalin di ikan asin dan ikan kakap putih.
Kepala BPOM Batam Lintang Purba menyebutkan, kandungan formalin itu ditemukan dari hasil sidak yang dilakukan bersama dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Batam, Rabu kemarin.
“Untuk hasil sudah kami sampaikan ke Dinas Perikanan Kota Batam, memang kami temukan ada satu produk dari 52 sampel tidak memenuhi syarat yaitu mengandung formalin,” ujar Lintang saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Antara, Kamis, 16 Februari.
Dari temuan itu pihaknya sudah menyampaikan ke Dinas Perikanan Kota Batam untuk ditindaklanjuti.
“Karena ini merupakan hasil penjualan yang diawasi oleh pemerintah daerah, kami juga sudah menyampaikan ini ke pemerintah daerah dan itu tergantung mereka untuk melakukan penghentian peredarannya kembali,” ucap Lintang Purba.
Sedangkan untuk ikan kakap putih, pihaknya bersama Karantina Perikanan sedang melakukan penelusuran sumber dari formalin tersebut.
“Kami lagi fokus ke sana, karena jangan sampai ini melebar,” kata dia.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Ridwan Afandi menjelaskan, sidak dilakukan di 14 lokasi pasar yang tersebar di Kota Batam. Sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait temuan ikan yang diduga mengandung bahan berbahaya.
"Kami datangi seluruh pasar yang ada di Batam dan sampelnya kami ambil. Ada yang diperiksa BPOM dan ada yang diperiksa oleh BKIPM," kata dia.
Baca juga:
- Jaksa Terima Vonis 1,5 Tahun untuk Bharada E, Tak Bakal Banding
- Vonis Bharada E Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, DPR Sebut Jaksa Bisa Ajukan Banding
- Pengacara Bharada E dan LPSK Berharap Jaksa Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Bui
- Pengakuan Dosen Pernah Titipkan Anaknya ke Rektor Unila Agar Diterima di Kedokteran
Untuk saat ini kata dia, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPOM dan BKIPM untuk hasil lebih lanjut dari hasil temuan tersebut.