BIG Kaji Usulan Nama Penemuan Gunung Vawah Laut di Pacitan
PACITAN - Badan Informasi Geospasial (BIG) akan mengkaji usulan nama oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji terhadap gunung bawah laut yang baru saja ditemukan di perairan selatan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG, Yosef Sigit Purnomo mengatakan, gunung bawah laut di Pacitan itu ditemukan pada koordinat 111,039 BT dan 10,661 LS.
“Sebenarnya usulan nama sudah disampaikan Bupati Pacitan dalam bentuk surat yang akan kami telaah pada 6-10 Maret. Nama itu belum resmi,” katanya dalam konferensi pers Penemuan Gunung bawah Laut di Jakarta, Antara, Kamis, 16 Februari.
Gunung bawah laut tersebut memiliki ketinggian sekitar 2.200 meter yang berada di kedalaman dasar laut sekitar 6.000 meter dengan puncak pada kedalaman sekitar 3.800 meter.
Ia tidak menyebutkan nama yang diusulkan oleh Bupati Pacitan, namun nama itu mengandung doa agar gunung bawah laut itu tidak menjadi bencana, namun justru menjadi kekayaan baru bagi masyarakat setempat.
“Bahasa Jawanya tentu ada kata jagat, jaga bumi. Nanti kalau sudah resmi akan kami sampaikan. Kalau Bahasa Jawa memang artinya menjaga,” ujar Sigit.
Ia menuturkan unsur geospasial seperti penemuan gunung bawah laut perlu diberi nama, sehingga proses dan tahapan penamaan nama ini akan cukup teknis. Penamaannya pun harus melibatkan masyarakat setempat, karena akan berhubungan dengan budaya, bahasa, dan cara pengucapannya.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, yaitu mengatur bahwa pemberian nama harus melibatkan masyarakat.
Ia menjelaskan penamaan rupabumi sendiri memiliki beberapa prinsip yaitu menggunakan Bahasa Indonesia dan Abjad Romawi, menghormati keberadaan suku, agama dan golongan, serta menghindari penggunaan nama instansi/lembaga.
Selanjutnya penamaan harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun.
Penamaan juga harus menghindari penggunaan nama uang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah serta harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
Selain itu penamaan dapat menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi yang paling banyak tiga kata serta dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarang, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
Sebagai langkah penamaan BIG melakukan koordinasi bersama masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur serta Kementerian/Lembaga (K/L) lain seperti Pushidrosal, BRIN dan Kementerian ESDM pada 8 Februari 2023 lalu.
Nantinya BIG selaku National Name Authority (NNA) akan melakukan penelaahan pusat terhadap gunung laut ini pada 6-10 Maret 2023.
Baca juga:
- Minta MK Tolak Gugatan UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Penjelasan Pemerintah
- Awal Mula Gugatan dan Perimbangan MK Tolak Pernikahan Beda Agama
- Tok! MK Tolak Gugatan Kedaluwarsa Kasus Pidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Melebihi 18 Tahun
- Gelapkan Pajak Rugikan Negara Rp292 Miliar, Komisaris dan Direktur Perusahaan Alat Komunikasi jadi Tersangka
Kemudian BIG bersama Pushidrosal akan mengajukan unsur tersebut ke Sub-Committee on Undersea Features Names (SCUFN) dan General Bathymetric Chart of The Oceans (GEBCO) untuk dibakukan secara internasional.