Jawab Keluhan Warga Harga Minyak Goreng Lampaui HET, Satgas Pangan di Mataram Lakukan Penelusuran
MATARAM - Satuan tugas (Satgas) pangan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menelusuri penyebab harga beras dan minyak goreng naik atau melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Kondisi saat ini, beras per kilogram di Kota Mataram dijual dengan harga Rp13 ribu. Kemudian, minyak goreng curah dengan harga Rp15 ribu per liter. Sedangkan, untuk kemasan Rp20 ribu per liter.
Menurut aturan Kementerian Perdagangan RI melalui surat edaran Nomor: 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, HET minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15,5 ribu per kilogram.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam satgas pangan di Kota Mataram menelusuri hal tersebut berdasarkan keluhan masyarakat.
"Selain kenaikan harga yang menjadi keluhan masyarakat, ternyata stok barang di pasaran juga mulai terbatas. Apa yang jadi penyebab, ini sedang kami telusuri," kata Kadek di Mataram, dilasnir dari Antara, Kamis, 16 Februari.
Dalam penelusuran tersebut, Kadek memastikan bahwa pihaknya membangun koordinasi dengan instansi terkait yang masuk dalam satgas pangan, seperti dari Dinas Perdagangan Kota Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mataram, dan kejaksaan.
Dia pun menyampaikan bahwa kenaikan dua bahan pokok ini terpantau dalam dua pekan terakhir. Menurut dia, terbatasnya stok barang di pasaran menjadi penyebab kenaikan harga.
Karena itu, apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pidana dalam distribusi rantai bahan pokok tersebut, seperti kegiatan penimbunan, Kadek memastikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas secara hukum.
"Jika memang ada (penimbunan), akan kami proses hukum," ujarnya.
Dari persoalan ini pun Kadek meyakinkan pihaknya akan turun lapangan dengan menyambangi para pedagang, mulai dari tingkat distributor hingga pedagang eceran.
"Secara intensif, sesuai arahan pimpinan, kami akan membantu pemerintah mengontrol harga agar tidak ada lagi bahan pokok yang melampaui HET," ucap dia.
Baca juga:
- Minta MK Tolak Gugatan UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Penjelasan Pemerintah
- Awal Mula Gugatan dan Perimbangan MK Tolak Pernikahan Beda Agama
- Tok! MK Tolak Gugatan Kedaluwarsa Kasus Pidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Melebihi 18 Tahun
- Gelapkan Pajak Rugikan Negara Rp292 Miliar, Komisaris dan Direktur Perusahaan Alat Komunikasi jadi Tersangka