Persiapan Mudik Lebaran 2023, Kemenhub Mulai Jalankan Uji Kelaiklautan Kapal

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi, sebagai persiapan jelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi yang dimaksud adalah melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idulfitri 1444 H Tahun 2023.

Arif juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1-IV, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I-III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

“Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023 sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 15 Februari.

Arif mengatakan tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan, dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi.

Termasuk juga untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.

Hasil yang diharapkan, kata Arif, yang utama adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident.

“Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Idulfitri 1444 H tahun 2023,” kata Arif.

Dalam laporan tersebut, Arif menjelaskan harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.

Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 10 April 2023.

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian atau rekomendasi dipenuhi,” kata Arif.

Selain itu, Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2023.