Jalankan 116 Trayek Angkutan Perintis, Kemenhub Jamin Konektivitas Daerah 3TP
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjalankan 116 trayek angkutan laut perintis di 2023.
Hal ini guna menjamin konektivitas di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha mengatakan, 116 trayek tersebut terdiri dari 42 Pelabuhan Pangkal dan 562 Pelabuhan Singgah.
Adapun tahun ini jumlah pelabuhan singgah kapal perintis bertambah sebanyak 14 pelabuhan.
Dari total 116 trayek, sambung Arif, sebanyak 42 trayek dilaksanakan oleh PT Pelni dengan skema penugasan dan sebanyak 74 trayek dilaksanakan melalui skema pelelangan umum.
“Jadi angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP tersebut,” ujar Dirjen Arif, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa, 14 Februari.
Arif menjelaskan, latar belakang penyelenggaraan angkutan perintis mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Adapun aturan itu menyebut pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
Arif mengatakan, jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak tahun 2018-2022 relatif naik. Sebut saja dari jumlah penumpang terbanyak yaitu tahun 2022 sebanyak 1.129.734 orang.
Sedangkan jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 sebanyak 173.643 ton per m3.
“Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) juga memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.
“Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP,” katanya.
Manfaat Layanan Kapal Perintis
Arif menjelaskan, kalau angkutan perintis di daerah akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu menciptakan lapangan kerja padat karya.
“Bahkan juga dapat meningkatkan pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban,” katanya.
Baca juga:
Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, kata Arif, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK.
Lalu, juga memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan, memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.
“Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. Apabila di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak terseda penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis,” tuturnya.