PPATK Dukung Jokowi dalam Penanganan Green Financial Crime

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam penanganan green financial crime atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup.

"Kami telah melakukan penyusunan amandemen atas Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip ANTARA, Selasa 14 Februari.

Dia menjelaskan revisi perpres itu dengan mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masuk sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU.

"Sebelumnya dua kementerian ini tidak termasuk Komite Pencegahan TPPU," ujarnya.

Selain itu, revisi perpres sebagai respons pemerintah atas kebutuhan penguatan rezim anti pencucian uang pada sektor sumber daya alam (SDA).

"Penyampaian rekomendasi amandemen perpres komite TPPU kepada Kemenkumham upaya nyata PPATK mendukung program prioritas bapak presiden yang berfokus pada green economy," katanya menegaskan.

Ivan mengungkapkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK terkait TPPU untuk green financial crime sebesar Rp4,8 triliun.

Dia mengatakan pengusutan terhadap TPPU sektor tersebut juga telah dibuatkan surat edaran berkaitan dengan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan rujukan bagi pihak pelapor.

"Dalam rangka mendukung proses analisis yang semakin berkualitas terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK telah menerbitkan surat edaran," katanya.

Ivan menjelaskan surat edaran itu bersifat tematis, misalnya, untuk identifikasi laporan transaksi yang berindikasi pada kejahatan perpajakan dan lingkungan hidup. Tak terkecuali pada biro atau agen perjalanan ibadah umroh, tindak pidana narkotika hingga perpajakan.

"Ke depan, PPATK juga akan menerbitkan surat edaran berkaitan dengan green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup dan trade base money laundring yang sudah mulai dirintis melalui rakor dan FGD, serta public private partnership," jelasnya.