26,8 Ton Minyakita Bakal Digelontorkan ke Pedagang Tradisional DIY
YOGYAKARTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan para pedagang pasar tradisional di lima kabupaten/kota bakal digelontorkan 26,8 ton minyak goreng merek Minyakita dari pemerintah untuk menekan harga komoditas itu di pasaran.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Muda Disperindag DIY Sabar Santoso mengatakan pasokan Minyakita tersebut akan didistribusikan pada Februari 2023 melalui PT Bina Karya Prima (BKP) dalam 28 tahap.
"Sekarang, kami baru mendata nama-nama pedagang yang akan menerima, begitu data masuk nanti kami sampaikan ke pusat," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 9 Februari.
Menurut Sabar, delapan pasar tradisonal yang akan memperoleh pasokan tambahan yakni Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Demangan, Pasar Prawirotaman (Kota Yogyakarta), Pasar Gamping (Sleman), Pasar Imogiri (Bantul), Pasar Argosari (Gunungkidul), dan Pasar Wates (Kulon Progo).
Di masing-masing pasar itu, kata dia, Minyakita bakal didistribusikan ke 10 pedagang atau pengecer dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
"Harganya untuk pedagang infonya Rp12.600 per liter, nanti mereka bisa menjual sesuai HET (Rp14.000 per liter)," ujar Sabar.
Menurutnya, pendistribusian kembali dilakukan setelah Kemendag menilai tidak ada lagi praktik penjualan bersyarat (tying) Minyakita oleh distributor, termasuk ke pedagang di DIY. "Otomatis sudah enggak ada, sehingga Kemendag mau mengirim," kata dia.
Berdasarkan pantauan Disperindag DIY, stok Minyakita di sejumlah pasar di Yogyakarta masih terbatas dengan harga jual rata-rata masih di atas HET yakni berkisar Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter.
Sabar berharap dengan tambahan pasokan MinyaKita yang segera tiba, masyarakat di DIY bisa kembali mendapat minyak goreng bersubsidi dengan harga sesuai HET.
"Kami berharap masyarakat tidak usah panic buying, belajar bijak dalam membeli, dan tentunya tidak harus Minyakita karena masih ada minyak premium merek lain yang stoknya melimpah," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya, kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) Minyakita yang dilakukan dua oknum distributor di Kota Yogyakarta di tengah berkurangnya stok produk itu di pasaran.
Kepala Kanwil VII KPPU Hendry Setyawan menuturkan temuan dugaan praktik penjualan melanggar hukum itu diketahui saat lembaga itu melakukan pemantauan pada 20 Januari 2023 menyusul harga jual Minyakita di pasaran yang telah melampaui HET.
Untuk mendapatkan Minyakita, oknum distributor mengharuskan pengecer membeli paket produk yang lain.
"Kami mengedepankan proses pencegahan dengan perubahan perilaku. Namun, apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan penegakan hukum," kata Hendry.