Larangan Beri Uang ke Pengemis di Kendari, Dinsos Ingatkan Sanksinya Sesuai Perda Rp500 Ribu
KENDARI - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari mewanti-wanti masyarakat tidak memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di wilayahnya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 yang meliputi sanski bagi pelanggarnya.
“Perda itu menyatakan bahwa stop memberi. Kita semua dilarang memberi kepada anakan jalanan atau pengemis di jalanan dan di lampu merah,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Kota Kendari Husni Mubaraq di Kendari, Sultra, Rabu 8 Februari, disitat Antara.
Dalam Perda tersebut, jelas tertulis barang siapa yang memberi atau menerima bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp500.000.
Husni juga mengungkapkan, anak jalanan atau pengemis di jalanan itu umumnya berusia 0-17 tahun, bahkan ada yang berusia 20 tahunan, padahal mereka sudah menerima bantuan dari pemerintah melalui orang tuanya.
“Melalui orang tua dari anak jalanan atau pengemis ini mendapatkan program bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT-BBM), bahkan program bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan program keluarga harapan (PKH),” ujarnya.
Baca juga:
- Kemenhub Terbitkan 3 Imbauan Pengamanan Bandara Imbas Pembakaran Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- Keterlibatan Komisaris Wika Beton dan Penyanyi Windy Idol Bakal Ditelisik KPK
- Wanti-wanti Karhutla, Jokowi: Yang Bertanggung Jawab di Provinsi Pangdam, Kapolda Hingga Danrem
- KPK Pastikan Papua Kondusif di Tengah Proses Hukum Lukas Enembe
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah kota setempat berupaya mengatasi masalah anak jalanan dan pengemis di Kota Kendari, antara lain dengan sering melakukan razia dan memberikan edukasi agar mereka tidak melakukan hal itu.
“Kami selalu melakukan razia, dan kami larang mereka berbuat seperti itu, tapi begitu kami pulang, mereka kembali lagi beraktivitas,” ujarnya.
Selain itu, kata Husni, pihaknya juga telah menindak beberapa anak jalanan dan pengemis ini dengan menyerahkan mereka kepada instansi Satuan Polisi Pamong Praja setempat, tetapi hal itu juga belum menjadi efek jerah terhadap mereka.
“Kami tangkap dan bawa ke Satpol PP, kami data dan kami sita barang bawaannya. Kami tangkap, misalnya siang hari, nanti malam hari dibebaskan. Sebenarnya kami tahu mereka ini dimanfaatkan oleh oknum,” tandasnya.