Bagikan:

KENDARI - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari mewanti-wanti masyarakat tidak memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di wilayahnya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 yang meliputi sanski bagi pelanggarnya.

“Perda itu menyatakan bahwa stop memberi. Kita semua dilarang memberi kepada anakan jalanan atau pengemis di jalanan dan di lampu merah,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Kota Kendari Husni Mubaraq di Kendari, Sultra, Rabu 8 Februari, disitat Antara.

Dalam Perda tersebut, jelas tertulis barang siapa yang memberi atau menerima bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp500.000.

Husni juga mengungkapkan, anak jalanan atau pengemis di jalanan itu umumnya berusia 0-17 tahun, bahkan ada yang berusia 20 tahunan, padahal mereka sudah menerima bantuan dari pemerintah melalui orang tuanya.

“Melalui orang tua dari anak jalanan atau pengemis ini mendapatkan program bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT-BBM), bahkan program bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan program keluarga harapan (PKH),” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah kota setempat berupaya mengatasi masalah anak jalanan dan pengemis di Kota Kendari, antara lain dengan sering melakukan razia dan memberikan edukasi agar mereka tidak melakukan hal itu.

“Kami selalu melakukan razia, dan kami larang mereka berbuat seperti itu, tapi begitu kami pulang, mereka kembali lagi beraktivitas,” ujarnya.

Selain itu, kata Husni, pihaknya juga telah menindak beberapa anak jalanan dan pengemis ini dengan menyerahkan mereka kepada instansi Satuan Polisi Pamong Praja setempat, tetapi hal itu juga belum menjadi efek jerah terhadap mereka.

“Kami tangkap dan bawa ke Satpol PP, kami data dan kami sita barang bawaannya. Kami tangkap, misalnya siang hari, nanti malam hari dibebaskan. Sebenarnya kami tahu mereka ini dimanfaatkan oleh oknum,” tandasnya.