Premi Asuransi Jiwa Alami Kontraksi 7,8 Persen di 2022, Ketua OJK Janji Segera Selesaikan Masalah

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berjanji untuk menyelesaikan permasalahan asuransi yang terjadi belakangan ini.

Mahendra mengatakan, permasalahan yang timbul ini turut memberikan kontribusi pada pencapaian Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Tercatat, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9 persen mencapai Rp119 triliun. Namun, premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen.

"Kondisi ini menunjukkan mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat," ujar Mahendra dalam sambutannya pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Hotel Shangri-La, Jakarta 6 Februari.

Mahendra menambahkan, saat ini OJK tengah melakukan serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK.

"Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi," beber Mahendra.

Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, Mahendra bilang OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

"OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional," pungkasnya.