Polisi Buru Pimpinan Geng Motor yang Resahkan Warga Pekanbaru
PEKANBARU - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, memburu pimpinan geng motor dan beberapa anak buahnya yang kerap membuat keonaran dan meresahkan masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru Pria Budi saat pengungkapan kasus geng motor, mengatakan belasan anggota geng motor yang sembilan orang di antaranya anak di bawah umur telah diringkus aparat usai menganiaya dan merampas barang korbannya pada Minggu (29/1) dini hari lalu.
Kapolresta mengatakan anggota geng motor yang didominasi remaja tanggung ini sebenarnya berjumlah 23 orang. Saat ini masih ada 11 orang yang sedang dalam pengejaran, termasuk pemimpinnya.
"Ketua mereka berinisial CS masih dalam pengejaran. Dari seluruh kelompok ini, 15 orang di antaranya merupakan anak-anak yang usianya 17 tahun ke bawah," tutur Pria Budi dilansir ANTARA, Jumat, 3 Februari.
Berdasarkan hasil interogasi, anggota geng motor itu mengaku melakukan penganiayaan karena ikut-ikutan dan juga mencari uang.
Saat penangkapan, rombongan geng motor ini baru saja melakukan aksinya pada tiga lokasi sekaligus dalam satu malam.
Awalnya, rombongan berkumpul di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, menuju ke arah Kubang Jaya. Di sana mereka bertemu dengan pengendara motor lain dan langsung memepet serta memukul korban.
"Tak hanya itu, para tersangka juga merampas handphone dan melarikan sepeda motor korban," terang Pria Budi.
Baca juga:
- KPK Minta Setop Diseret ke Politik Gegara Penyelidikan Formula E
- Surya Paloh Bertandang ke Golkar, Peneliti BRIN Menduga NasDem Sedang Perbaiki Komunikasi dengan Parpol Koalisi Pemerintah
- Polisi Norwegia Larang Protes dan Rencana Pembakaran Al-Qur'an di Depan Kedubes Turki Hari Ini, Ankara Panggil Dubes Oslo
- Cerita Buwas Berhasil Pangkas Utang Bulog hingga Rp25 Triliun
Rombongan geng motor ini kemudian melanjutkan perjalanannya dan melakukan aksi serupa di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan.
Selanjutnya Jalan Baung, Kecamatan Marpoyan Damai, menjadi lokasi ketiga anggota geng motor itu dengan lagi-lagi melakukan hal yang sama.
Akibat perbuatannya, anggota geng motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 365 ayat 2 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mengenai peristiwa ini, Pria Budi kembali mengimbau seluruh pihak terutama orang tua untuk dapat memantau kegiatan yang dilakukan anak-anaknya.
Selain itu, lanjut Kapolresta, sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan arahan serta mendidik para siswa untuk tidak melakukan perbuatan yang mengganggu masyarakat dan melanggar hukum.