Polisi Tangkap Pria 69 Tahun Mafia Tanah di Palangka Raya, Modusnya Palsukan Surat Paklaring

KALTENG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang pria terduga mafia tanah yang selama ini beraksi di wilayah Kota Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Madi Goening Sius (69) warga Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

"Jadi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan selama 1 tahun," katanya di Palangka Raya, Kalteng, Kamis 2 Februari, disitat Antara.

Faisal menjelaskan, modus operandi tersangka dengan memalsukan surat tanah paklaring Nomor 23 Tahun 1960. Bermodalkan paklaring dengan luasan 810 hektare, di antaranya 230 hektare tersangka mengklaim tanah milik masyarakat yang notabene sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

"Tanah milik warga tersebut sebagian juga sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar," tuturnya.

Faisal menegaskan, dari tangan tersangka penyidik juga berhasil menyita barang bukti satu lembar foto copy legalisir surat paklaring Nomor 23 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut Abd. Inin, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah F. Sahay dan Asisten Wedana Kahayan Tengah J.M Nahan.

Kemudian juga, satu lembar foto copy legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie bin Goening Sius pada tanggal 14 April 1978 diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P. C.W Adam.

"Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 263 Ayat (1) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun," ujar Faisal.

Dari kegiatan jumpa pers yang dihadiri Ditreskrimum Polda Kalteng juga hadir Kabid Humas Polda setempat Kombes Pol K. Eko Saputro dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Budi.

Bahkan berdasarkan informasi korban yang berjumlah puluhan orang itu tidak hanya masyarakat biasa saja. Melainkan juga ada dari kalangan TNI, pensiunan pejabat Pemprov Kalteng dan salah satunya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah juga tertipu oleh pelaku.

Mengenai harga jual tanah yang ditawarkan kepada korban bervariasi, dari kisaran harga Rp30-40 juta, bahkan lebih dari harga tersebut juga ada.

Atas perbuatannya itu juga kini tersangka juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng, untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan kepada para korbannya.