PGN Teken MoU dengan PT Kawasan Industri Makassar, Tingkatkan Pemanfaatan Gas Bumi Hingga 3 BBTUD di Kawasan Indonesia Timur
JAKARTA - Dalam memperluas pemanfaatan gas bumi di wilayah Indonesia Timur, PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina meneken Memorandum of Understanding (MOU) kerjasama pemanfaatan layanan dengan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Penandatanganan MOU dilakukan oleh Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan dan Direktur PT KIMA Alexander Chandra Irawan di Jakarta, Jumat 27 Januari.
“PGN dan PT KIMA akan menggali potensi kerja sama, khususnya terkait penyediaan gas bumi beserta turunannya. Baik gas pipa, CNG ataupun LNG dapat menjadi pilihan energi utama untuk memenuhi kebutuhan energi tenant di dalam kawasan industri. Kerjasama ini berpotensi meningkatkan volume niaga gas bumi sebesar 1 – 3 BBTUD atas penyaluran gas bumi ke KIMA dan sekitarnya,” jelas Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan dalam keterangannya, Kamis 2 Februari.
Heru melanjutkan, penyaluran gas bumi ke Kawasan Industri Makassar menjadi bentuk komitmen PGN dalam perluasan pemanfaatan gas bumi, khususnya untuk segmen retail industri di area baru seperti Makassar. Saat ini PGN tengah melancarkan upaya penetrasi pasar ke wilayah-wilayah di kawasan timur Indonesia untuk melayani sektor industri.
Upaya ekspansi dilakukan PGN dalam hal infrastruktur dan pemenuhan pasokan gas bumi pipa maupun non pipa. PGN juga terbuka untuk mengirimkan LNG ke luar Pulau Jawa. Untuk mendukung pemenuhan LNG di kawasan Indonesia Timur, PGN telah menggandeng PT Kayan LNG Nusantara.
Kerjasama dengan PT KIMA juga mewujudkan sinergi dan kolaborasi BUMN dalam mendukung peningkatan ekonomi nasional, melalui optimasi penyerapan energi yang efisien dan ramah lingkungan di kawasan industri. Sebagai informasi, PT KIMA merupakan bagian dari Holding PT Danareksa (Persero).
Baca juga:
Menurut Heru, penggunaan gas bumi sebagai energi tenant di Kawasan Industri Makassar mendukung PT KIMA dalam menyediakan energi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015. “Besar harapan kami, penyediaan gas bumi ke Kawasan Industri Makassar dapat segera terlaksana. PGN dan PT KIMA bersama-sama menciptakan environment kawasan industri yang ramah lingkungan. Tentunya, juga memanfaatkan energi yang bersumber dari dalam negeri sendiri,” jelasnya.
“PGN sebagai Subholding Gas Pertamina terus berkomitmen mendukung penciptaan nilai tambah dan daya saing industri dengan efisiensi gas bumi. Dengan penyerapan yang besar di kawasan industri, diharapkan bisa menstimulasi bauran energi ramah lingkungan di masa transisi energi,” tutup Heru.