Tak Tolerir Kecurangan Seleksi Calon Petugas Haji 2023, Kemenag Minta Warga Lapor Jika Mengetahui

JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak mentoleransi adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi calon petugas haji 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

"Arahan Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas), tidak menolerir adanya praktik transaksional dan kecurangan dari oknum tidak bertanggung jawab," ujar Inspektur Jenderal Faisal di Jakarta, Kamis 2 Februari.

Faisal mengatakan Itjen Kemenag berkomitmen untuk menjaga dan memastikan bahwa proses rekrutmen calon petugas haji 2023 berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel.

Upaya tersebut, kata dia, sesuai dengan arahan Gus Yaqut yang meminta Itjen untuk mengawal semua tahapan penyelenggaraan haji agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, fair, dan akuntabel.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar kajian penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Salah satunya untuk menyelenggarakan proses rekrutmen petugas haji dengan optimal dan transparan.

"Semua proses layanan publik pada Kementerian Agama didorong untuk digitalisasi. Untuk itu, proses rekrutmen haji juga dioptimalkan dengan teknologi informasi," tuturnya disitat Antara.

Dengan adanya optimalisasi teknologi informasi ini, kata Irjen, tidak ada kontak fisik antara asesor dan calon petugas haji. Sehingga proses rekrutmen benar-benar berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat menghasilkan petugas haji yang kompeten.

"Yang kita butuhkan adalah petugas haji yang benar-benar melayani," ujar Irjen.

Dalam pengawasan proses rekrutmen calon petugas haji 2023, Itjen telah menurunkan 32 tim pada tingkat Kemenag Kabupaten atau Kota dan 26 tim pada tingkat Provinsi. Proses pengawasan ini rencananya juga akan dilakukan pada seleksi tingkat pusat hingga proses rekrutmen selesai.

"Apabila kami menemukan adanya aparat Kemenag sebagai asesor ada yang main-main saya sebagai Irjen tidak segan-segan untuk mengusulkan agar ditindak tegas," katanya.

Adapun tata cara pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama, berkirim surel ke dumas_itjen@Kemenag.co.id, maupun datang atau bersurat ke Itjen Kemanag di Jalan Raya RS. Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan.