Satu Masalah Pengganggu Sejuta Rumah

Ada risiko di balik keputusan banyak pasangan muda belum menikah yang membeli rumah dengan cara patungan. Semuanya kita dalami lewat "Patungan Rumah Bersama Kekasih Memang Indah, Apalagi Jika Tak Melihat Risikonya"Fenomena itu sejatinya tamparan buat penyelenggara negara. Hasrat memiliki rumah di kalangan kaum muda sejatinya besar. Namun, sejauh mana pemerintah mampu mengakomodir? Masih bagian Tulisan Seri Khas VOI, "Kapan Mapan Papan?"

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tabungan perumahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) hingga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah beberapa cara negara mengakomodir kemampuan rakyat dalam membeli hunian.

Selain itu, ada program besar yang juga digulirkan pemerintah, yakni Program Satu Juta Rumah. Program yang dikelola Kementerian PUPR ini dijalankan sejak 29 April 2015 dengan target pembangunan rumah sebanyak 1,25 juta di tahun 2019. Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, laju program berjalan baik. Bahkan melampaui target. Saat  ini, pemerintah berhasil membangun 1.257.852 unit rumah.

"Tahun 2019 tercapai sebesar 1.257.852 unit ... Alhamdulillah melebihi dari target sebesar 1,25 juta (unit)," imbuh Khalawi dalam pesan singkat beberapa waktu lalu.

Khalawi juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas langkah untuk mengakomodir kebutuhan papan anak muda, khususnya milenial. Sejauh ini, ada tiga opsi yang ditawarkan. Pertama adalah rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi pasangan muda atau pun mereka yang lajang. Kedua, KPR FLPP Rumah Tapak bagi yang berpenghasilan maksimal Rp4 juta dan KPR FLPP Rusunami untuk mereka yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta.

"Milenials pemula (generasi z) yang baru tamat kuliah, belum pengin punya rumah, makanya cocok rumah sewa atau rusunawa sewa yang dekat pusat kegiatan dan mudah akses transportasinya. Kedua, milenials sampai dengan umur 35 tahun yang sudah menikah, biasanya mulai ingin punya rumah sendiri, sehingga cocok membeli rusunami. Dan ada skema subsidi dengan KPR-FLPP. Sedang milenials yang sudah berkembang, sudah cukup uang, bisa memilih hunian sesuai kebutuhan dan seleranya," kata Khalawi.

Perumahan Bumi Srijaya Baru di Tambun Bekasi (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Belum cukup

Meski begitu, sejatinya program-program yang dijalankan pemerintah belum cukup untuk memastikan ketersediaan rumah murah. Ada langkah lain yang wajib dilakukan pemerintah untuk menyempurnakan semangat penyediaan rumah murah sesuai program tersebut: pengendalian harga tanah.

Caranya, Kementerian PUPR harus menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mengelola program bank tanah. Program ini penting untuk menjamin ketersediaan tanah dengan harga terjangkau bin stabil.

Pemerintah dapat mencontoh apa yang dilakukan Pemerintah Kota Eugene, Oregon, Amerika Serikat. Merujuk laporan Harvard Kennedy School, program itu telah digulirkan sejak tahun 1970-an untuk mendukung pembangunan kawasan perumahan murah.

Pemerintah juga dapat menggunakan tanah negara untuk membangun perumahan terjangkau. Seperti yang pernah dilakukan Perumnas di Jakarta dan sekitarnya tahun 1970 hingga 1980-an. Tanpa pengendalian harga tanah, rumah terjangkau tetap mustahil.

Selain pengendalian harga tanah, pemerintah wajib merancang inovasi dalam pembangunan hunian. Inovasi macam kampung urban di mana pembangunan rumah terdiri dari dua lantai dengan kepemilikan berbeda. Hal itu dapat dilakukan untuk mengakali keterbatasan lahan.

Tak cukup. Intervensi pemerintah harus lebih jauh menyentuh hingga peraturan. Bukan apa-apa. Indonesia bergulir sebagai negara dengan banyak aturan kaku dan tak efisien. Kakunya aturan kepemilikan rumah jadi penghalang bagi banyak pengembang properti dalam berinovasi.

Persoalan ini diperkuat oleh laporan terbaru yang dilansir The Conversation. Dalam laporan tahun 2019 itu, terpantau rata-rata harga tanah untuk permukiman di wilayah Jakarta mencapai Rp14,5 juta per meter. Maka, membangun rumah saja tak cukup. Langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mendukung Program Satu Juta Rumah yang sejauh ini berjalan baik.

Artikel Selanjutnya: Banyak Penipuan Rumah Syariah, Tapi Kita Pelajari Cara Menghindarinya